Gelar Rapat untuk Bahas Kekosongan Kursi Wakil Gubernur, Lukas Enembe Minta Proses Tak Terlalu Lama
Lukas yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Papua memimpn rapat yang dihadiri partai koalisi di Jayapura, Senin (12/7/2021).
TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe minta kursi wakil gubernur segera terisi.
Diketahui, kursi wakil gubernur masih kosong sejak Klemen Tinal meninggal di Jakarta pada 21 Mei 2021 lalu.
Lukas yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Papua akhirnya memimpin rapat yang dihadiri partai koalisi di Jayapura, pada Senin (12/7/2021).
Dalam rapat tersebut, Lukas bertemu dengan partai politik pendukung pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal jilid II pada Pilkada 2018.

Baca juga: BPSDM Papua : Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Baca juga: Tukang Bangunan Dipecat karena Lepas Masker, Viral dan Dapat Perhatian dari Anggota DPR
Dalam rapat tersebut, Lukas Enembe ingin kursi wakil gubernur segera terisi.
"Gubernur meminta proses ini jangan terlalu lama, intinya itu. Jadi kita dari Demokrat akan mengawal betul agar bisa lebih cepat. Intinya Pak Gubernur meminta harus ada wagub secepatnya," ujar Plt Sekretaris Umum DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir usai rapat, Senin.
Menurut dia, dalam mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur, ada dua undang-undang (UU) yang bisa digunakan, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) di Tanah Papua.
Jika menggunakan UU Otsus, terang Boy, ada kemungkinan kekosongan kursi wakil gubernur akan dibiarkan hingga masa jabatan berakhir.
"Di UU ini (UU Otsus) pasal 17 ayat 3 memerintahkan bahwa jika wakil gubernur berhalangan tetap maka tidak ada pengisian jabatan sampai dengan masa jabatan selesai," kata dia.
Namun, ia memastikan Lukas menginginkan seorang pendamping yang bisa membantunya menjalankan tugas pemerintahan.
"Gubernur menginginkan wakil gubernur harus bisa sejalan, gubernur ke kanan dia ke kanan," kata Boy.
Dengan banyaknya jumlah partai koalisi, yaitu sembilan partai, maka proses pemilihan sosok calon wakil gubernur akan ditentukan pada rapat berikutnya.
Baca juga: FKUB Papua Barat Dukung Kebijakan Pemerintah soal PPKM Darurat, Ibadah dari Rumah
Mengenai waktu, Boy hanya menyebut hal tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.
Menurutnya, meski Lukas Enembe merupakan perwakilan Partai Demokrat, partainya tetap mengajukan calon ke partai koalisi.
"Hari ini di DPR Papua, Badan Musyawarah sedang menggelar rapat oersiapan oaripurna pemberhentian pak wakil gubernur. Dari hasil ini maka DPR bisa memporses SK ke Presiden dan setelahnya DPR bisa membentuk pansus. Demokrat sudah pasti satu orang yang diusung, namanya masih misteri," kata dia.