Selasa, 5 Mei 2026

Jubir Rivai Darus : Belum Ada Kejelasan Terkait Kelanjutan SK Plh Gubernur Papua

Juru bicara Gubernur Papua M Rivai Darus menyebutkan belum bisa memberikan penjelasan terkait pemberlakuan SK Plh Gubernur Papua

Tayang:
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
MALLADMINISTRASI - Juru Bicara Gubernur, Rivai Darus saat menunjukkan gawainya saat melakukan vidio call dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Juru bicara Gubernur Papua M Rivai Darus menyebutkan belum bisa memberikan penjelasan terkait pemberlakuan Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Menurut dia, soal kelanjutan atau pembatalan SK Plh Gubernur Papua nantinya akan diinformasikan ke media.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Imbau Warga Taati Protokol Kesehatan Covid-19

"Nanti kita kabari ya," kata Rivai ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com melalui telepon seluler, Selasa (13/7/2021).

Terkait penyampain informasi ke media masa juga tak dijelaskan kapan disampaikan kepada sejumlah media massa yang ada di Kota Jayapura.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Hadiri Ratas hingga Pedagang Pasar Regional Youtefa Pilih Jualan di Luar

Sekadar diketahui, SK Menteri Dalam Negeri RI terkait Plh Gubernur Papua sebelumnya beredar dalam bentuk format PDF surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA.

Baca juga: Membingungkan, Pedagang OAP di Pasar Regional Youtefa Justru Memilih Jualan di Luar

Surat itu berisi berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura sebagaimana Surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ tanggal 23 April 2021 dan memperhatikan surat Sekda Atas Nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved