Viral Video Ayah Pukuli Balita hingga Menjerit Kesakitan, Emosi Gara-gara Kalah Main Game Online
Seorang ayah berinisial RF (24), warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, tega menganiaya anak perempuannya yang berusia 3 tahun.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ayah berinisial RF (24), warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, tega menganiaya anak perempuannya yang berusia 3 tahun.
Aksi tak terpuji RF ini pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Dalam video singkat yang beredar, RF terlihat memukuli anaknya beberapa kali di depan kamar mandi.
Sang anak terdengar menangis, sementara sang ayah terdengar seperti sedang marah.
Peristiwa tesebut terjadi pada Selasa, 29 Juni 2021 sore.
Baca juga: Fakta Kontak Senjata TNI Vs KKB di Nduga, Terjadi 60 Menit hingga 2 Aparat Alami Luka Tembak
Baca juga: Jasad Wanita 19 Tahun Ditemukan Membusuk di Kamar Kos yang Baru Ditempatinya selama 3 Pekan
Saat itu, RF baru pulang ke rumah usai kerja. Dalam kondisi kesal karena kalah main game, bapak dua anak ini tersulut emosi saat melihat rumah dalam kondisi berantakan.
Di sisi lain, dia juga melihat anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun belum mandi.
Ia pun menyuruh anaknya untuk mandi. Namun sang anak menolak dan saat dipaksa, gadis kecil itu terus menangis.
RF yang emosi kemudian terlibat cekcok dengan istrinya. Dalam keadaan marah, ia pun memaksa melepas baju anaknya agar segera mandi dan memukuli tubuh anaknya.
“Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya," Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (13/7/2021) dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Oknum Guru Ponpes Lecehkan 4 Santriwati, Kapolsek Pagelaran: Alibinya agar Ilmu Korban Barokah
Tidak berhenti sampai di situ saja, pelaku juga memukuli wajah korban dengan baju.
Dari penelusuran yang dilakukan, pelaku ditemukan di rumah orang tuanya di Tanggulangin, Sidoarjo.
RF pun ditangkap pada Minggu (11/7/2021) dan telah ditetapkan sebagai tersagka. Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga melakukan visum kepada korban.
"Hasil visum terdapat bekas luka di bagian telinga, pipi dan kepala korban," jelasnya.
Ia kin diitahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara.
(Kompas.com/ Achmad Faizal), Surya.co.id
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Ayah Pukuli Anaknya yang Balita, Kalah Main Game dan Emosi Lihat Rumah Berantakan"