ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Video Ratusan Pedagang Protes Aturan PPKM, Ini Penjelasan Kepala Satpol PP Bandar Lampung

Beredar di media sosial, video ratusan pedagang di Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, memprotes penutupan toko di masa PPKM Darurat.

(Tangkapan layar Instagram)
Ratusan pedagang di Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, memprotes penutupan toko di masa PPKM Darurat. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Beredar di media sosial, video ratusan pedagang di Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, memprotes penutupan toko di masa PPKM Darurat.

Dalam video singkat itu, para pedagang yang memenuhi Jalan Imam Bonjol di depan pintu masuk Pasar Bambu Kuning memprotes penutupan saat PPKM Darurat.

Video berdurasi sekitar 30 detik yang diunggah akun Instagram @lambe_turah pada Rabu (14/7/2021) sore itu, terlihat pada pedagang memprotes dan bersikeras ingin membuka toko meski sedang masa PPKM Darurat.

Baca juga: Viral Video Hajatan di Dalam Bus Lengkap dengan Dekor hingga Meja Ijab Kabul, Ternyata karena PPKM

Baca juga: Kata Sekda Gowa soal Video Satpol PP Ricuh dengan Pemilik Warkop: Kita Sudah Tegur Sopan

Sejak diunggah, video tersebut telah ditonton sebanyak 3,6 juta kali, disukai 169 ribu kali, dan dikomentari 4.377 kali.

Video itu mendapat tanggapan beragam dari warganet, baik itu yang pro maupun kontra.

Terkait video tersebut, Kepala Satuan Pol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/7/2021) siang.

"Iya kemarin siang, ada sejumlah pedagang yang masih ingin membuka toko di masa PPKM Darurat ini," kata Suhardi dihubungi, Kamis (15/7/2021).

Padahal, kata Suhardi, pemerintah kota sudah mengeluarkan instruksi bahwa sektor non-esensial dilarang membuka toko.

"Pedagang di Bambu Kuning rata-rata pedagang pakaian, bukan sembako, jadi harus tutup dulu sementara selama PPKM Darurat," kata Suhardi.

Baca juga: Viral Video Vaksinator Covid-19 Disebut Tak Tekan Jarum Suntik, Sampel Darah Pengunggah Diperiksa

Suhardi menambahkan, aksi protes itu diduga terjadi karena ada informasi yang salah tersebar di kalangan pedagang.

"Ada informasi yang beredar di pedagang bahwa diperbolehkan membuka toko. Namun, berdasarkan instruksi wali kota, petugas yang berjaga meminta pedagang untuk menutup toko. Jadi para pedagang protes," kata Suhardi.

Dasar penutupan itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 (Mendagri), dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021 serta Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat bahwa toko yang bukan esensial ditutup sementara sampai tanggal 20 Juli mendatang.

Camat Tanjung Karang Pusat Maryamah mengatakan, protes para pedagang tidak berlangsung lama.

"Kita lakukan pendekatan persuasif untuk memberikan penjelasan kepada para pedagang, bahwa selain usaha esensial tidak diperbolehkan buka," kata Maryamah.

Maryamah berharap, para pedagang bisa memahami kondisi yang sekarang terjadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved