Lawan Covid19
PPKM Darurat Dinilai Cekik Rakyat Kecil, Apa yang Harus Dibenahi Pemerintah?
PPKM Darurat membatasi gerak masyarakat, tetapi di sisi lain, tanggungan hidup masyarakat tak sepenuhnya dicukupi pemerintah.
Pengalihan anggaran untuk tangani pandemi
Bhima mengatakan sebelum membuka kondisi keuangan dan meminta bantuan rakyat untuk bergotong-royong menghadapi pandemi, masih ada sejumlah hal yang bisa dilakukan oleh Pemerintah.
Misalnya merelokasi anggaran yang ada, dari aspek yang kurang urgen kepada aspek penanganan pandemi.
"Misalnya anggaran infrastruktur Rp417 triliun, sebaiknya sebagian ditunda dulu dan dialihkan ke penanganan pandemi serta perlindungan sosial."
Cara lain, Pemerintah juga bisa mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang revisi UU Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menambah bracket PPh orang kaya di atas Rp5 miliar dengan tarif sebesar 40-45 persen.
Terakhir, Bhima menyebut Pemerintah juga bisa menegosiasi ulang pembayaran bunga utang pada kreditur hingga 2023.
"Peluang lakukan negosiasi ulang kewajiban utang terbuka di tengah situasi pandemi, apalagi Indonesia turun kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah," pungkas Bhima. (*)
Berita ini sudah dipublish sebelumnya di Kompas.com dengan judul: PPKM Darurat Dinilai Sulitkan Rakyat Kecil, Apa yang Harus Dibenahi?