Covid 19 Papua
Kota Sorong Perpanjang PPKM Darurat
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, mengatakan Kota Sorong memperpanjang PPKM darurat sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat.
Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Kota Sorong, Papua Barat, diperpanjang.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, mengatakan langkah tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
"Kalau di pusat perpanjang, maka kita di daerah akan ikutiikuti," ujar Jitmau, kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Imbas PPKM, Nike Mandowen Sulit Membeli Beras Kiloan
Kata Wali Kota Sorong, masa PPKM darurat akan berlanjut hingga 25 Juli 2021.
"Mulai hari ini, hingga satu minggu kedepannya PPKM darurat di Sorong diperpanjan," tuturnya.
"Perpanjangan waktu PPKM darurat, di Sorong tidak beda dengan yang sebelumnya, yang diganti hanya tanggal," jelas Jitmau.
Sebelumnya, kata Jitmau, pihaknya hanya berharap agar warga Kota Sorong, bisa menjalankan perintah dalam surat edaran.
"Jangan pikir sangsi dulu, yang penting hanya kesadaran itu saja. Jangan disamakan dengan di Jawa," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, terkait aktifitas masyarakat Sorong akan diatur melalui surat edaran.
"Surat besok pagi keluar, baru kami ikut kalau tidak ikut kena sangsi. Santainya ya marah saja dulu," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/03072021-wali-kota-sorong.jpg)