Pemilik Kafe yang Dipukul Oknum Satpol PP Dilaporkan Polisi, dianggap Provokator dan Sesatkan Publik
Pemilik kafe di Gowa yang terekam terlibat cekcok oleh oknum Satpol PP dilaporkan ke polisi karena dugaan penyebaran hoaks.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemilik kafe di Gowa, Sulawesi Selatan, yang terekam terlibat cekcok oleh oknum Satpol PP dilaporkan ke polisi karena dugaan penyebaran hoaks.
Sebelumnya, Oknum Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan (46) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam video yang tersebar luas, tampak Mardani melakukan pemukulan kepada pemilik kafe saat melakukan razian PPKM.

Bahkan, oknum yang menjabat Sekretaris Satpol PP Gowa kini sudah dicopot dari jabatanya.
Kini, sekelmpok pemuda yang tergabung dalam ormas Brigadir Muslim Indonesia mendatangi Mapolres Gowa untuk melaporkan terkait kehamilan korban pada Kamis (22/7/2021) kemarin.
Mereka melaporkan orban penganiayaan yakni Riana dan Ivan Van Houten karena dianggap telah memprovokasi dan menyesatkan publik.
"Kita paham dan sepakat dan paham bahwa segala tindak pidana yang terjadi di tempat itu wajib untuk diproses hukum," kata Zulkifli sebagai perwakilan ormas dikutip dari KompasTV, Jumat (23/7/2021).
"Bahkan kita apresiasi aparat kepolisian, Pemda Gowa, yang telah memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP."
"Tetapi, kita juga jangan lupa dugaan tindak pidana yang juga mungkin dilakukan oleh oknum pemilik kafe," tambahnya.
Sebelumnya, korban perempuan disebut tengah hamil saat penganiayaan terjadi.
Bahkan sang suami mengaku istrinya sempat pecah ketuban seusai ditampar aparat.
Simpati pun mengalir ke publik dan mengecaman kepada pelaku pukulan semakin keras.
Baca juga: Tak Indahkan PPKM Darurat, Entrop Jayapura Memang Beda
Namun, isu kehamilan tersebut sampai saat ini tidak bisa dibuktikan.
Bahkan korban diduga sedang tidak hamil.
"Tatapi kemarin kita mendengar dengan jelas penjelasan Ivan Van Houten dalam akun FB-nya, bahwa hasil USG dan medis menjelaskan kondisi janin kosong tidak ada kehamilan," ujar Zulkifli.