Selasa, 21 April 2026

Pilkada Boven Digoel

Ini Alasan PSU Pilkada di Kabupaten Boven Digoel

Pemungutan Suara Ulang pemilihan kepala daerah dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 22 Maret 2021 lalu

Editor: Maickel Karundeng
(Tribun-Papua/Musa Abubar)
Kotak suara untuk pemilu di Papua - KPU Yalimo menampung kotak suara sekaligus surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA- Pemungutan Suara Ulang pemilihan kepala daerah dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 22 Maret 2021 lalu.

Putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 dalam perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.

Baca juga: Perketat Prokes, Petugas Mall Jayapura Akan Usir Pengunjung yang Tak Menggunakan Masker

Putusan itu didasarkan atas permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri dikabulkan untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 tersebut, Mahkamah juga mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.

Baca juga: Terkait Cawagub Papua, Impas : Seluruh Calon Pantas

"MK menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.023-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusan.

"Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL.023-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 bertanggal 11 Desember 2020," ujar Anwar.

Baca juga: Diduga Korban Curas, Seorang IRT Ditemukan Meninggal di Hamadi

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba .

"Untuk selanjutnya, hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," kata Anwar.

Baca juga: Bupati Jayapura Minta Warganya Menyemangati Penyintas Covid-19

Sebelumnya dikabarkan, Ketua KPU Papua, Diana Simbiak mengatakan PSU kabupaten Boven Digoel digelar sesuai tahapan dengan jadwal pencoblosan 17 Juli 2021.

Hasil pleno rekapitulasi akhir Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Boven Digoel, Sabtu (24/7/2021) menetapkan pasangan nomor urut satu Hengky Yaluwo - Lexi Romel Wagiu meraih suara terbanyak yaitu 10.835 suara.

"Untuk PSU sudah terlaksana termasuk hasil akhirnya," kata Diana melalui gawainya, Senin (25/7/2021).

Baca juga: Personel Lanud Silas Papare Bantu Pemkab Jayapura Tegakan Prokes Covid-19 di Sentani

Diana mengatakan, untuk perolehan terbanyak kedua diraih oleh pasangan nomor urut dua yaitu Chaerul Anwar – Nathalis B Kaket meraih1.236 suara dan dan paslon nomor urut tiga, Marthinus Wagi – Isak Bangri sebanyak 8.863 suara.

KPU memberikan waktu 5 (lima) hari kepada Paslon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi tersebut, untuk mengajukan gugatan hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.

"Ada waktu lima hari terhitung hasil rekap ditetapkan untuk paslon mengajukan ke MK," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved