Pilkada Boven Digoel
KPU: Pasangan Hengky Yaluwo - Lexi Romel Wagiu Menangi Pilkada Boven Digoel
Dalam rekapitulasi pleno Pemunghutan Suara Ulang (PSU), pada Sabtu (24/7/2021), pasangan ini meraih suara terbanyak, 10.835 suara.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pasangan nomor urut satu Hengky Yaluwo - Lexi Romel Wagiu, menang dalam Pilkada Boven Digoel.
Dalam rekapitulasi pleno Pemunghutan Suara Ulang (PSU), pada Sabtu (24/7/2021), pasangan ini meraih suara terbanyak, 10.835 suara.
Ketua KPU Papua, Diana Simbiak mengatakan PSU kabupaten Boven Digoel digelar sesuai tahapan dengan jadwal pencoblosan 17 Juli 2021.
Baca juga: Hengky Yaluwo - Lexi Romel Wagiu Raih Suara Terbanyak di PSU Boven Digoel
Baca juga: Perketat Prokes, Petugas Mall Jayapura Akan Usir Pengunjung yang Tak Menggunakan Masker
"Untuk PSU sudah terlaksana termasuk hasil akhirnya," kata Diana lewat gawainya, Senin (25/7/2021).
Dikatakan, untuk perolehan terbanyak kedua diraih oleh pasangan nomor urut dua yaitu Chaerul Anwar – Nathalis B Kaket meraih1.236 suara dan dan paslon nomor urut tiga, Marthinus Wagi – Isak Bangri sebanyak 8.863 suara.
Lebih lanjut kata Diana, KPU memberikan waktu 5 (lima) hari kepada Paslon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi tersebut, untuk mengajukan gugatan hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.
"Ada waktu lima hari terhitung hasil rekap ditetapkan untuk paslon mengajukan ke MK," ujarnya.
Ia menambahkan, partisipasi pemilih PSU Boven Digoel hanya 56,06 persen, hal ini disebabkan banyaknya masyarakat yang enggan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lantaran pandemi Covid-19.
Sementara untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Boven Digoel tidak mengalami perubahan yakni 36.882 pemilih yang terbagi di 20 Distrik.
Sebelumnya PSU, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba.
MK memerintahkan KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelum PSU dilaksanakan, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba karena dinilai belum memenuhi syarat mengikuti pilkada.
Sebab, Yusak Yaluwo belum melewati jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.
Pendiskualifikasian pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dalam kepesertaannya di Pilkada Boven Digoel 2020 sudah pernah dilakukan KPU RI pada 28 November 2020.
Akibatnya, ratusan massa melakukan aksi anarkis dengan merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum dan salah satu rumah calon bupati Boven Digoel pada 30 November 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu.jpg)