ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Terekam CCTV hingga Kini Video Viral, Pria 45 Tahun Menganiaya Bocah 7 Tahun di Parkiran Mal

Diketahui, pria tersebut berinisial S (45), mengaku nekat menganiaya bocah 7 tahun itu lantaran tak terima diejek.

Editor: Claudia Noventa
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi - Terekam CCTV, seorang pria dewasa menganiaya bocah berusia 7 tahun di parkiran Mal Ramayana, Karawang, Jawa Barat Selasa, (27/7/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terekam CCTV, seorang pria dewasa menganiaya bocah berusia 7 tahun di parkiran Mal Ramayana, Karawang, Jawa Barat Selasa, (27/7/2021).

Video aksi penganiayaan tersebut bahkan kini viral di media sosial.

Diketahui, pria tersebut berinisial S (45), mengaku nekat menganiaya bocah 7 tahun itu lantaran tak terima diejek.

Akibatnya, mata dan kaki korban mengalami luka memar.

"Aksi pelaku ini juga terekam CCTV," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa.

Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Kesulitan Mengungkap Identitas Mayat Wanita yang Terbungkus Karpet

Baca juga: Pedagang Meninggal karena Serangan Jantung saat Lapak Digusur, Warga Bawa Jenazah ke Kantor Walkot

Baca juga: Pandemi Covid-19, Masyarakat Diajak Bangun Empati dan Solidaritas

Kronologi Kejadian

Diceritakan Rama, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban sedang bermain bersama rekannya di mal.

Kemudian, rekan korban menyuruhnya untuk mengejek pelaku.

Pelaku yang tak terima diejek oleh korban lalu mengejar korban hingga akhirnya tertangkap oleh S.

Mengaku emosi, pelaku lalu menganiaya korban hingga mata dan kakinya mengalami luka memar.

Saat ini, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Karawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Diejek, Pria Ini Aniaya Bocah 7 Tahun di Parkiran Mal, Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved