Sabtu, 11 April 2026

Virus Corona

Oknum PNS Pemprov Sulut Ditangkap setelah Diduga Membuat Surat Hasil PCR Palsu

Seorang pria berinisial HES (41), yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung.

Editor: Claudia Noventa
news.pindula.co.zw
Ilustrasi - Seorang pria berinisial HES (41), yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berinisial HES (41), yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung.

Diketahui, HES, warga Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara ditangkap lantaran diduga membuat surat keterangan hasil pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) palsu.

Oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) itu ditangkap pada Minggu (25/7/2021).

"Pelaku sudah ditangkap pada Minggu (25/7/2021)," kata Kapolres Bitung AKBP Indrapramana, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Pesilat Tewas Diduga Dianiaya 4 Orang Pelatih, Polisi Ungkap Ada Luka di Bagian Dada

Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Jayapura Akan Tindak Tegas Warga yang Abaikan Penerapan PPKM

Indrapramana mengatakan, terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/7/2021) malam, di Pelabuhan Bitung.

"Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu," ujarnya.

Sehari kemudian, Minggu (25/7/2021), Tim Satreskrim Polres Bitung mendapat informasi pengguna hasil swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

"Tim Satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado," katanya.

Pada hari yang sama, tim mendatangi perantara tersebut kemudian juga diinterogasi. Diterangkannya, pembuat hasil PCR palsu tersebut adalah HES.

Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara.

Indrapramana menyebutkan, pelaku mengaku membuat dan mencetak surat hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya.

"Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli," sebutnya.

Baca juga: Sebagian Masyarakat Manokwari Terkesan Belum Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Modusnya, pelaku menunggu orang yang memerlukan ‘jasanya’ untuk membuat hasil pemeriksaan PCR palsu.

Pelaku telah memiliki format file hasil pemeriksaan PCR yang tersimpan di laptop.

"Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna. Termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya," jelas Indrapramana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved