Virus Corona
Oknum PNS Pemprov Sulut Ditangkap setelah Diduga Membuat Surat Hasil PCR Palsu
Seorang pria berinisial HES (41), yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung.
Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta kartu tanda penduduk (KTP), hasil pemeriksaan dengan rapid test antigen serta surat keterangan perjalanan dari desa atau kelurahan.
"Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 800 ribu hingga 1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali," terangnya.
Dia menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.
“Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandas Indrapramana.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum PNS Pemprov Sulut Pemalsu Surat Hasil PCR Ditangkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/virus-corona.jpg)