ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PKL di Malioboro Kibarkan Bendera Putih karena Krisis Hadapi Pandemi, Begini Respons Satpol PP

Viral video aksi para pedagang kaki lima (PKL) sepanjang jalan Malioboro mengibarkan bendera putih,  sebagai tanda menyerah pada PPKM.

KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Bendera putih dipasang disepanjang jalan Malioboro tanda PKL menyerah hadapi pandemi, Jumat (30/7/2021) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Viral video aksi para pedagang kaki lima (PKL) sepanjang jalan Malioboro mengibarkan bendera putih,  sebagai tanda menyerah terhadap penerapan PPKM yang berimbas pada kegiatan usaha mereka.

Pemandangan itu diunggah oleh akun Twitter, @RyuDeka, Jumat (30/7/2021).

Di video itu, terlihat bendera putih terpasang di sepanjang jalan Malioboro.

"Pagi ini lewat Malioboro. Bendera putih terpasang hampir di sepanjang jalan."

"Para pedagang banyak yang sudah menyerah. Sedih lihatnya."

"Di hari Jumat yang baik ini, mari berdoa semoga situasi ini tidak berlangsung lebih lama ya. Dan semua segera kembali baik-baik lagi," tulis akun itu.

Video itu pun disukai lebih dari seribu orang.

fakta-fakta aksi PKL Malioboro kibarkan bendera putih
Berikut fakta-fakta aksi PKL Malioboro kibarkan bendera putih yang viral, simbol menyerah terhadap situasi hingga ditertibkan satpol PP.

Baca juga: Menyerah Hadapi Pandemi Covid-19, Pedagang Malioboro Kompak Pasang Bendera Putih di Sepanjang Jalan

Sebagai Simbol Menyerah

Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM) Desio Hartonowati mengatakan bendera putih ini sebagai tanda berkabung para PKL menghadapi situasi saat ini.

Yang berarti, para PKL ini sudah menyerah dengan kondis ekonomi usaha mereka yang semakin buruk kian harinya.

"Bendera putih dipahami oleh masyarakat kita sebagai tanda berkabung. Hal itu yang hari hari ini mulai merayapi komunitas dan pelaku usaha di Malioboro," kata Desio.

"Penghasilan macet total, kehidupan, keluarga kritis, hutang menumpuk, bantuan terasa jauh bahkan penerapan PPKM Darurat seolah jadi pukulan telak PKL," imbuh Desio, saat ditemui Tribun Jogja, Jumat (30/7/2021).

Ia mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) DIY bisa memberi kebijakan terobosan yang bisa membantu mereka dalam situasi krisis ini.

Dikatakannya, Pemda DIY memang sudah menyediakan relaksasi bagi PKL, yakni bantuan modal bergulir yang disalurkan melalui koperasi.

Namun, kata Desio, belum seluruh PKL menerima bantuan itu, karena ada beberpa pedagang yang tidak tergabung dalam koperasi.

Sehingga, menurutnya, bantuan ini tidak banyak memberi manfaat.

"Sementara relaksasi dana bantuan yang diturunkan PKL yang telah diturunkan dari 26 Juli sampai 29 Juli tidak terlalu memberi dampak positif,."

"Maka wajar kami dan Malioboro berkabung," kata Desio.

Baca juga: Viral Aksi Warga Kibarkan Bendera Putih saat PPKM, Wakil Ketua MPR: Itu Timbulkan Kegaduhan

Baca juga: Viral Antrean Daftar Vaksinasi di Mapolresta Banyumas, Polisi: Kalau Online, yang Gaptek Gimana?

Minta Kelonggaran

Desio menuturkan, para PKL juga kecewa karena pemerintah tak segera memberi kelonggaran khusus terkait waktu berjualan di Malioboro.

Ia menjelaskan, PKL lesehan baru bisa berjualan mulai pukul 18.30 WIB.

Sementara, pemerintah hanya mengizinkan pelaku usaha hanya bisa berjualan sampai pukul 20.00 WIB.

Suasana Malioboro dengan penampakan bendera putih yang terpasang, Jumat (30/7/2021).
Suasana Malioboro dengan penampakan bendera putih yang terpasang, Jumat (30/7/2021).

Rentang waktu buka hingga tutup dinilai singkat, sehingga para PKL pun memutuskan untuk tak berjualan.

"Lesehan ini jadi kelompok yang paling menderita karena sejak kebijakan pembatasan tahun 2020 sampai PPKM 2021 tidak pernah terakomodir terkait kebijakan kelonggaran toleransi," paparnya.

"Kami berharap supaya setelah tanggal 2 Agustus kami diberi kelonggaran berjualan sampai jam 23.00. Kita tetap tidak bisa jualan dengan rentan waktu 1,5 jam, sama saja kita tutup," papar Desio.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Mobil Rescue yang Tabrak Pesepeda Lalu Kabur: Banyak Sorakan, Pelaku Ketakutan

Ditertibkan Satpol PP dan Tak Ada Sanksi

Kurang dari 2 jam usai dipasang, bendera putih ini pun ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.

Kasatpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menyebut, penertiban dilakukan karena letak bendera yang dinilai melanggar peraturan tentang pemasangan atribut atau simbol di kawasan tertentu.

"Ditertibkan karena melanggar perda. Gak boleh ada simbol-simbol gitu di kawasan Jalan Malioboro," ujar Agus kepada Tribun Jogja, Jumat (30/7/2021).

Lebih lanjut, Agus menuturkan, pihaknya dan pemerintah sudah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit saat ini.

Sehingga, aksi simbol bendera putih ini tidak perlu dilakukan.

"Di waktu saat ini siapa sih yang gak mau berekspresi."

"Saya juga mau berekspresi, tapi gak usah gitu lah. Itu kan ada UPT, sampaikan, dibicarakan," terangnya.

Dikatakannya, bendera putih itu ditertibkan pada pukul 8 hingga 9 pagi.

Tak sendiri, satpol PP juga menertibakan bendera ini bersama kepolisian Polresta Yogyakarta.

Walaupun dinilai melanggar Perda, pihak Satpol PP tidak memberlakuakn sanksi apapun pada para pemasang bendera.

"Enggak lah. Kami memahami, tidak ada pendekatan ke sana. Hanya kami tertibkan dan pihak UPT Malioboro sudah berbicara dengan mereka (pedagang)," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie/Miftahul Huda)

Baca berita viral lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved