ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Ambulans dan Tabung Oksigen, Berawal Warga Rebut Paksa Jenazah

Aksi perusakan ambulans terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada Jumat (23/7/2021).

Editor: Claudia Noventa
news.pindula.co.zw
Ilustrasi - Diketahui, aksi perusakan ambulans terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Jumat (23/7/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menetapkan 3 warga sebagai tersangka perusakan ambulans, pada Minggu (1/8/2021).

Ketiga orang tersebut adalah ME (30), ES (35), dan AR (26).

Diketahui, aksi perusakan ambulans terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Jumat (23/7/2021).

Tak hanya merusak ambulans, warga juga mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dan memakamkannya tanpa menggunakan prtokol kesehatan.

Mobil ambulans yang dirusak oleh warga Dusun Sukmailang Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember saat mengirim jenazah pasien covid-19.
Mobil ambulans yang dirusak oleh warga Dusun Sukmailang Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember saat mengirim jenazah pasien covid-19. (Kompas.com/Screenshot)

Baca juga: Fakta Viral Video Pria Merampok Kafe Tanpa Busana saat Beraksi, Pelaku juga Sempat Mandi

Baca juga: Polresta Solo Berikan Bantuan pada Ayah yang sempat Viral Tawarkan Barter Sepatu demi Susu Anak

Peristiwa tersebut terjadi pada saat satu warga di dusun tersebut sakit dan dievakuasi ke rumah sakit.

Ia kemudian meninggal dunia dan terkonfirmasi positif Covid-19.

Jenezah pasien tersebut kemudian dibawa pulang menggunakan ambulans.

Ternyata di rumah duka, warga sudah berkerumun menunggu kedatangan jenazah.

Sesaat ambulans datang, warga merebut paksa jenazah dan merusak ambulans milik rumah sakit.

Akibatnya kaca sebelah kiri pecah serta bodi ambulans penyok karena dipukuli oleh massa.

Selain itu alat tabung oksigen yang ada di dalam ambulans ikut rusak.

Aksi perusakan tersebut viral di media sosial hingga polisi turun tangan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kesal Diminta Goreng Ikan, Istri Bawa Wajan Berisi Minyak Panas lalu Siramkan ke Suami

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” jelas Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," tambah dia.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ambulans Suzuki APV dan tiga buah pakaian milik pelaku.

Tiga pelaku kemudian diamankan polisi dan menjalani proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara 5 tahun sesuai pasal Pasal 170 KUH Pidana.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Warga Rusak Ambulans yang Antar Jenazah Pasien Covid-19 di Jember, Alat Tabung Oksigen Ikut Dirusak

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved