Rabu, 8 April 2026

Korupsi Papua

BREAKING NEWS: Gelapkan Aset Rumah Dinas, Mantan Bupati Keerom Diserahkan ke Jaksa

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan aset dinas, polisi menyerahkan Markum kepada kejaksaan, Senin (3/8/2021) sore.

Penulis: Ri | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan aset dinas, polisi menyerahkan Markum kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (3/8/2021) sore. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kasus yang melilit Mantan Bupati Keerom, Muhammad Markum, memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan aset dinas, dan berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan Markum kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (3/8/2021) sore.

Muhammad Markum diduga melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat Bupati periode 2016-2021.

Markum dilaporkan ke Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.

Kasus raibnya sejumlah aset daerah di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom Penyidik telah memintai 12 orang saksi.

Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan Bupati Keerom Muhammad Markum Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Anggota KKB Papua yang Tewas Ditembak di Puncak Jaya Terlibat Perampasan Senpi

Bahkan polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kemendagri.

Atas perbuatannya Muhammad Markum dijerat pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, kasus ini bermula pada 22 Februari 2021. 

"Awalnya RR selaku Kabid Aset, menerima laporan dari APR selaku Kasubbag Rumah Tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan bupati sudah tidak ada semua atau kosong," kata Kamal dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021) sore.

Merespon laporan itu, DPP selaku Sekda Kabupaten Keerom membuat laporan polisi perihal barang-barang inventaris tersebut di Mapolres Keerom, pada 30 Maret 2021.

Kamal menuturkan, pada 1 April 2021, polisi bersama pejabat berwenang mendata barang-barang yang hilang dari rumah dinas jabatan bupati.

Setelah ditelusuri, barang tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Keerom, yang berada di samping SPBU Arso 2 Kampung Yuwanain, Distrik Arso Kota.

"Hari itu juga anggota kami bersama pejabat terkait menyita barang inventaris yang hilang, lalu mengamankannya ke Mapolres Keerom untuk dijadikan barang bukti," jelas Kamal.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi; 1 unit mobil truk box Mitsubishi Canter PA 8942 AH, 6 unit AC, 5 set sofa, 5 meja, 4 mic wireless, 4 buah loudspeaker, 2 buah stand mic, dan 1 set peralatan karoke.

Kemudian buffet kaca, meja nakas semi classic, 1 set meja makan, rice cooker, dan 1 unit mesin cuci.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved