Korupsi Papua
Kasus Eks Bupati Keerom Muhammad Markum, 15 Saksi Diperiksa Termasuk Saksi Ahli
Sebanyak 15 orang saksi yang diperiksa terdiri dari Saksi Ahli di Kemendagri, Sekda sebagai Pelapor dan beberapa staf serta pekerja di rumah dinas.
Penulis: Ri | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ridwan Abubakar Sangaji
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kasus yang melilit mantan Bupati Keerom Muhammad Markum terkait penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat Bupati periode 2016-2021, aparat Kepolisian telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Selasa (3/8/2021) malam.
Menurutnya, sebanyak 15 orang saksi yang diperiksa terdiri dari Saksi Ahli di Kemendagri, Sekda sebagai Pelapor dan beberapa staf serta pekerja di rumah dinas.
Baca juga: Muhammad Markum Dikenakan Pasal Berlapis dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
“Awalnya 12 orang, namun berjalannya proses penyidikan bertambah sehingga berjumlah 15 orang,” ucapnya.
Kata Anwar, Markum dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 3 dan Subsider pasal 10 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Tipikor dan primer pasal 374 subsider pasal 372,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan dalam proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka pihaknya juga menyerahkan barang bukti senilai Rp. 421.178.000.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit mobil truk box Mitsubishi Canter PA 8942 AH, 6 unit AC, 5 set sofa, 5 meja, 4 mic wireless, 4 buah loudspeaker, 2 buah stand mic, dan 1 set peralatan karoke,” terangnya.
Baca juga: Muhammad Markum Ditahan di Rutan Mapolda Papua 20 Hari Sebagai Titipan Jaksa
Muhammad Markum diduga melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat Bupati periode 2016-2021.
Markum dilaporkan ke Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/03082021-muhammad-markum-2.jpg)