Korupsi Papua
Muhammad Markum Dikenakan Pasal Berlapis dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, mengatakan Muhammad Markum disangkakan pasal tindak pidana korupsi.
Penulis: Ri | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ridwan Abubakar Sangaji
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Mantan Bupati Keerom, Muhammad Markum dikenakan pasal berlapis pascaditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat bupati periode 2016-2021.
Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, mengatakan Muhammad Markum disangkakan pasal tindak pidana korupsi dan atau penggelapan dalam jabatan.
Dalam pasal 3 dan Subsider pasal 10 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Tipikor dan primer pasal 374 subsider pasal 372.
Baca juga: Muhammad Markum Ditahan di Rutan Mapolda Papua 20 Hari Sebagai Titipan Jaksa
“Ia (Muhammad Markum) terancam penjara maksimal 15 tahun,” kata Harydika kepada Tribun-Papua.com, Selasa (3/8/2021) malam.
Muhammad Markum diduga melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat Bupati periode 2016-2021.
Markum dilaporkan ke Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.
Kasus raibnya sejumlah aset daerah di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom Penyidik telah memintai 15 orang saksi.
Bahkan pihaknya telah meminta keterangan saksi ahli dari Kemendagri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gelapkan Aset Rumah Dinas, Mantan Bupati Keerom Diserahkan ke Jaksa
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit mobil truk box Mitsubishi Canter PA 8942 AH, 6 unit AC, 5 set sofa, 5 meja, 4 mic wireless, 4 buah loudspeaker, 2 buah stand mic, dan 1 set peralatan karoke.
Kemudian buffet kaca, meja nakas semi classic, 1 set meja makan, rice cooker, dan 1 unit mesin cuci.
“Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp. 1.140.964.000 menjadi Rp. 421.178.000,” ungkapnya. (*)