ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Serikat Buruh di Bandung Adukan Perusahaan Nakal, Tak Ada Pesangon hingga Bayar Test Swab Sendiri

SBSI Kota Bandung Hermawan mengadu ke Wakil Wali Kota di Balai Kota Bandung, terkait adanya perusahaan nakal

Tribun Jabar
ilustrasi Sejumlah buruh dari KASBI menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Sabtu (1/5/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Bandung Hermawan mengadu ke Wakil Wali Kota di Balai Kota Bandung, terkait adanya perusahaan nakal yang kebijakannya merugikan buruh.

Ia menuturkan banyak pengusaha yang merumahkan karyawannya tanpa memberikan pesangon. 

"Ada pengusaha nakal menerapkan aturan semau nya tapi tidak semua pengusaha begitu, " ujar Hermawan usai , Rabu (4/8/2021).

Selain itu jika ada karyawan yang dinyatakan positif, diharuskan melakukan PCR dan swab dengan biaya sendiri. 

Baca juga: Kronologi Buronan Tewas Ditembak Polisi, Pelaku Berniat Menyerang Petugas Pakai Senjata Tajam

"Sudah dirumahkan, tidak mendapat pesangon, masih harus membayar tes swab sendiri," ujar Hermawan. 

Di perusahaan yang ada serikat buruh pun, para pengusaha bisa melakukan tindakan seenaknya.

Apalagi jika di perusahaan yang tidak ada serikat buruh, pasti lebih  seenaknya.

Hermawan mendatangi Pemkot Bandung, dengan harapan, meskipun hal ini bukan kewenangan Pemkot Bandung, namun bisa melakukan intervensi. 

"Kami berharap Pemkot bisa menegur dan mengingatkan para pengusaha nakal, tidak mengeluarkan kebijakan semaunya," ujar Hermawan. 

Hermawan menilai pengusaha sudah bertindak semaunya, dan harapannya pemerintah bisa hadir dalam kondisi ini untuk membantu warganya.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan mendorong, agar pengusaha bisa melakukan vaksin di lingkungan kerjanya.

Agar terbentuk herd immunity, sehingga menimbulkan rasa aman dan tenang saat bekerja. 

"Terkait aspirasi dari rekan-rekan pekerja, saya akan menyampaikan kepada yang lebih berwenang, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," ujar Yana. 

Baca juga: Ketua RT hingga Pecinta Alam Pungut Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19, Ada Paket Komplit Rp 16 Juta

Baca juga: 59 Pra Adegan Kasus Pembunuhan Pedang Emas di Jayapura

Yana mengatakan , Pemkot Bandung tidak punya kewenangan, selain hanya bisa mengawal agar tidla ada konflik di antara pekerja dan pengusaha. 

"Kami sudah meminta dinas terkait, agar melakukan sidak dan pemantauan kepada pengusaha yang mungkin melakukan tindakan sewenang-wenang, kepada pegawainya," ujar Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga kerja Kota Bandung, Arief Syaipudin mengatakan, pihaknya sedang menunggu laporan secara online, mana saja perusahaan yang melakukan pelanggaran.

"Kalau ada data perusahaan nya kami tinggal melakukan tindakan," katanya. 

Disinggung mengenai berapa jumlah buruh yang terdampak PPKM ini, Arief juga menegaskan masih menunggu laporan dari perusahaan di Kota Bandung. 

(*)
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved