Virus Corona di Papua
Perketat Akses Penumpang Laut dan Bandara, Ini Aturan yang Dikeluarkan Pemprov Papua selama PPKM
Pemerintah Provinsi (Pemporv) Papua mulai menerapkan pengetatan baik melalui jalur laut maupun udara.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemporv) Papua mulai menerapkan pengetatan baik melalui jalur laut maupun udara.
Surat edaran mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota juga telah dikeluarkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dalam surat edaran nomor 440/8936/SET tersebut, Pemprov Papua juga melakukan pengetatan pintu keluar dan masuk Papua,
"Setelah dievaluasi, salah satu penyebaran Covid-19 ini adalah mobilisasi aktivitas masyarakat, terutama yang keluar masuk Papua, lebih khusus lagi yang menggunakan pelayaran," ujar Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musaad, di Jayapura, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Terkait Kasus Pembunuhan Pedagang Emas, Polisi Bakal Lakukan Rekonstruksi di 10 Lokasi
Baca juga: Kecanduan Nyabu dan Game Online, 3 Pemuda Nekat Gasak Ponsel dan Empat Gelang di Sebuah Rumah
Bagi transportasi laut, Pemprov Papua telah menutup akses pelabuhan untuk kapal penumpang.
"Untuk pelayaran kapal untuk sementara tidak diperkenankan, sementara untuk kapal perintis sudah beberapa hari yang lalu dihentikan oleh Kementerian Perhubungan," kata Musaad.
Tetapi aturan tersebut juga disertai dispensasi bagi penumpang yang memiliki beberapa kepentingan.
"Saya harus garis bawahi, itu khusus penumpang, untuk logistik, barang dan kalau ada penumpang yang dikhususkan karena alasan tertentu, misalnya ada kaitannya pembangunan strategis nasional, lalu ada kaitannya dengan PON, itu tetap diperbolehkan," tutur Musaad.
Tidak Ada Penutupan Bandara
Sedangkan untuk pengaturan penerbangan udara, Musaad menegaskan tidak ada penutupan, tetapi Pemprov Papua melakukan pengetatan.
Ada beberapa persyaratan bagi penumpang yang ditambah selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pernah Rampas 8 Pucuk Senpi Milik Aparat, KKB Kopengga Enumbi Tewas di Puncak Jaya
"Kemudian penerbangan, kita tetap konsisten bahwa penumpang itu harus PCR 2x24 jam, harus sudah vaksin, bagi penumpang umum yang tidak ber-KTP dan tidak bekerja di Papua harus membawa surat perjalanan mengenai alasan atau kepentingan datang ke Papua yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang setingkat kabupaten/kota," kata dia."Pemprov Papua setelah mencermati perkembangan Covid-19 dan memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM, ada tiga kabupaten/kota yang masuk PPKM Level IV, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Merauke. Ada juga beberapa kabupaten ditetapkan masuk dalam PPKM Level III," kata Musaad.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov Papua Perketat Akses Penumpang Laut dan Bandara, Ini Aturannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/28072012-bandara-sentani-ppkm-level-4.jpg)