Pembunuhan Pedagang Emas
Terkait Kasus Pembunuhan Pedagang Emas, Polisi Bakal Lakukan Rekonstruksi di 10 Lokasi
Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota bakal melakukan rekonsilisasi di 10 lokasi terkait kasus pembunuhan pedagang emas, Nasrudin alias Acik
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota bakal melakukan rekonsilisasi di 10 lokasi terkait kasus pembunuhan pedagang emas, Nasrudin alias Acik, pada 28 Juni 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendri M Bawiling mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi di 10 lokasi.
"10 lokasi itu sesuai dengan keterangan yang didapat, salah satunya di lokasi pembunuhan," kata Hendri ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com di Jayapura, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Vaksin Dosis Ketiga untuk Umum Direncanakan Tahun Depan
Menurut dia, Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menjadwalkan rekonstruksi akan dilakukan pada Sabtu (7/8/2021).
Terkait kasus itu, kata dia, polisi sudah memeriksa 9 orang saksi namun kedepan saksi akan ditambah.
Sebelumnya dikabarkan, kasus pembunuhan Nasrudin alias Acik dilatar belakangi kasus perselingkuhan.
Baca juga: Penumpang Masuk dan Keluar Papua Selama PPKM Wajib Penuhi Syarat Ini
Ironisnya, dalam kasus pembunuhan itu diotaki oleh VLH sang istri dan MM warga negara asing asal Afganistan.
MM ditangkap aparat di kawasan Bandar Udara Sentani, sedangkan VLH diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kepala Sekolah di Kalteng Cabuli Siswi SD di Rumahnya, Ancam Korban jika Mengadu ke Orangtua
Kasus pembunuhan Acik sempat menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat, mengingat keterangan Istri korban pembunuhan itu diawali kasus perampokan 4 orang tidak dikenal ketika melintas di Holtekamp, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Pernah Rampas 8 Pucuk Senpi Milik Aparat, KKB Kopengga Enumbi Tewas di Puncak Jaya
Dari hasil penyidikan Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka yakni VLH dan MM.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan dan seumur hidup.(*)