Hukum dan Kriminal
Polisi Terus Dalami Kasus Kericuhan di Universitas Papua
Kepolisian Resor Manokwari terus mendalami kasus kericuhan yang terjadi di Unipa Manokwari, sejauh ini 7 saksi telah dimintai keterangan
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Ri
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUA.COM, MANOKWARI – Sejumlah Mahasiswa di Universitas Papua menjalani pemeriksaan terkait aksi demo yang berujung ricuh.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, kasus kericuhan itu masih didalami.
"Kami masih mencari tambahan saksi dalam kasus ini,” ujar Utama, saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Tersangka Demo Rusuh di Unipa Belum Terungkap, Polisi Kembali Periksa 6 Saksi
Jika ada penambahan, pihaknya akan menginformasikan kepada publik.
"Kasus ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, harus kita dalami dulu," imbuhnya.
Selain saksi, Utama menjelaskan, pihaknya akan menambah sejumlah pasal lagi.
Baca juga: Potret Anak Pedalaman Papua Yang Ingin Bersekolah
"Untuk barang bukti masih seperti yang awal, kami akan terus mencari," ucapnya.
Sebelumnya Rapat Senat Universitas Papua (Unipa) Manokwari memutuskan kasus aksi demo oleh mahasiswa yang berujung perusakan fasilitas serta penganiayaan pegawai di kampusnya akan dibawa ke ranah hukum.
Hal ini disampaikan Wakil Rektor I Unipa Manokwari, Septus Marten Fatem kepada sejumlah awak media, usai menggelar rapat senat, Kamis (22/7/2021) lalu
"Berdasarkan keputusan Senat, meminta pihak berwajib untuk melakukan proses hukum kepada pelaku," kata Fatem di depan gedung Rektorat Unipa Manokwari.
Baca juga: Operasi Yustisi di Kota Jayapura, 9 Warga Tidak Pakai Masker, Masuk Lapas Abepura
Bahkan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada Rabu (21/7/2021) lalu
"Rektor mengeluarkan surat, meminta kepada pihak berwajib (Kapolres dan Kapolda), untuk membantu melakukan penertiban kondisi kampus," ujarnya.
Septus menyebut aksi yang dilakukan mahasiswa di kampusnya bersifat anarkis, dan telah memakan korban jiwa.
Aparat Masuk Kampus
Sementara itu, Fatem menyatakan masuknya aparat keamanan ke area kampus, meruapakan kondisional.
"Tindakannya tidak lagi demokratis, sudah aksi anarkis dan diboncengi dengan kepentingan orang lain," ungkapnya.
Baca juga: Petugas PPKM Arah Pebatasan RI-PNG Berbagi Masker Kepada Warga
Karenanya, Rektorat dan Senat memiliki kewenangan untuk meminta aparat keamanan melakukan pengamanan kampus.
"Itu didukung oleh Senat 100 persen," tegas Fatem.
Terkait ini, Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan, mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Rektor terkait laporan polisi.
"Sudah ditindaklanjuti, dan hari ini kami laksanakan mulai dari olah TKP," katanya.
"Kami menindaklanjuti laporan yang telah dibuat, jadi tidak ikut ranahnya Rektorat. Kami hanya melanjutkan apa yang dilaporkan," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/mahasiswa-unipa-manokwari.jpg)