ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Covid 19 Papua

Surat PCR Palsu Dijual Rp 600 ribu di Jayapura, Pelaku Beroperasi Sejak Juni

Ihwal penangkapan ketiga pelaku, menyusul pemeriksaan seorang calon penumpang berinisial TH (38) di Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura.

Humas Polres Jayapura for Tribun-Papua.com
Suasana konferensi pers terkait penangkapan tiga pelaku pemalsuan surat PCR 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan tiga pelaku pemalsu hasil tes PCR yang ditangkap di Sentani, baru-baru ini, telah beroperasi sejak Juni 2021.

Tiga pelaku terdiri dari seorang pria dan dua wanita, masing-masing berinisial SM (23), NK (22) dan MA (20).

"Sehari komplotan ini mampu menjual 20 surat dokumen palsu dan dijual Rp 600 ribu untuk surat hasil PCR Palsu dan Rp150 ribu untuk surat Swab Anti Gen Palsu," ungkap Fredrickus, Jumat (6/8/2021).

Komplotan tersebut menjual hasil tes PCR hingga kartu vaksinasi palsu.

Baca juga: BREAKING NEWS : Anak Akidi Tio Dilaporkan Dokter ke Polda Sumsel, Penipuan Rp 2,3 M

Baca juga: Situs Khulutiyauw di Danau Sentani, Tangga Menuju Tempat Para Dewa

Ihwal penangkapan ketiga pelaku, menyusul pemeriksaan seorang calon penumpang berinisial TH (38) di Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

"Kejadian bermula pada saat TH (38) melakukan check-in menggunakan hasil rapid untuk melakukan keberangkatan," kata Fredrickus.

Namun saat melakukan check in, petugas maskapai mengecek surat rapid yang digunakan TH (38) dan belum adanya validasi dari karantina kesehatan bandara.

Setelah dilakukan kroscek oleh petugas maskapai penerbangan dengan karantina, ternyata dokumen yang di bawa TH (38) adalah palsu lalu langsung dilaporkan ke Polsek Kawasan Bandara.

"Anggota kami lalu menangkap tiga orang sebagai penjual jasa PCR Palsu yang berada di Kota Jayapura yakni SM (23), NK (24), M (20) serta barang bukti laptop yang digunakan," jelasnya.

Kini, empat pelaku telah ditahan di Polres Jayapura, dan dijerat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved