ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi Blender BB Sabu 1,1 Kg dengan Air, Pengedar Tolak Minum saat Ditawari: Saya Sudah Menyesal

Bangka Belitung melakuakan proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram dengan cara diblender.

(KOMPAS.com/HERU DAHNUR)
Tersangka pengedar sabu saat proses pemusnahan barang bukti di BNNP Bangka Belitung, Jumat (6/8/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung melakuakan proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram dengan cara diblender yang dilakukan langsung anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (6/8/2021).

Seorang tersangka pengedar sabu berinisial A menolak minum air campur sabu tersebut.

Saat itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung Naziarto menawari tersangka untuk meminum segelas air yang telah dicampur sabu.

Baca juga: Video Anak Kades di Malang Gelar Acara Dangdut saat PPKM Viral, Langsung Diproses Polres

Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Wanita Setengah Terkubur di Kolong Tol Jatikarya, Polisi: Kondisinya Belum Kaku

"Ini coba segelas kalau mau," ujar Naziarto yang didampingi kepala BNNP Brigjen Zainul Muttaqien, di lokasi.

Lantaran sudah jelas jika yang ditawarkan itu air bercampur sabu, tersangka pun langsung menolak.

"Tidak pak, saya sudah menyesal," ujar tersangka.

Mendengar jawaban tersebut, Naziarto pun mengingatkan agar tersangka kemudian hari tidak lagi menggeluti bisnis haram peredaran narkoba.

"Masih ada yang mau jadi pengedar bahkan sudah di penjara, ini kita harapkan agar tidak terjadi lagi," ujar Naziarto.

Sabu senilai Rp 2 miliar dimusnahkan

Sementara itu, Zainul mengungkapkan, sabu senilai Rp 2 miliar itu dikendalikan tersangka berinisial A yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.

Sabu dikirim dari Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan menggunakan speed boat yang biasa digunakan masyarakat umum.

Baca juga: Kronologi Belasan Penyandang Disabilitas di Serang Ditipu, Pelaku Kabarkan Dapat Bantuan Rp3,6 Juta

Satu keluarga jadi pengedar sabu

"Penangkapan dilakukan di muara sungai Sei Selan, Bangka Tengah dengan kurir yang masih berada di speed boat. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga didapatkan enam tersangka," ujar Zainul.

Dari penyelidikan petugas, diketahui dua dari enam tersangka memiliki hubungan keluarga, mertua dan menantu.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Peredaran sabu ini tak lepas dari adanya suplai dan permintaan. Kami juga selidiki kemungkinan ini dijual pada para pekerja tambang," ujar Zainul.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Menyesal, Pengedar Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Tolak Minum Segelas Air Campur Sabu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved