ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Video Lurah di Ciledug Diduga Pungli Rp 250 Ribu ke Anak Yatim, Ini Reaksi Walkot Tangerang

Viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga pungli.

Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Video Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli), beredar di media sosial. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Dalam video berdurasi singkat itu, sang lurah meminta uang sebesar Rp 250 ribu untuk tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim.

Namun, pemohon menolak membayar dan menyebut bahwa tanda tangan di setiap kelurahan tidak dikenakan biaya.

Tak ingin melanjutkan perdebatan, lurah itu akhirnya meminta bayaran seikhlasnya.

Baca juga: Penggali Kubur di Solo Diduga Lakukan Pungli Rp 5 Juta untuk Pemakaman Covid-19, Ini Respons Gibran

Baca juga: Polisi Blender BB Sabu 1,1 Kg dengan Air, Pengedar Tolak Minum saat Ditawari: Saya Sudah Menyesal

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum:

Diberi Sanksi

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan oknum lurah tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian sementara terhitung mulai dari 6 Agustus 2021, hingga pemeriksaan selesai dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Yang bersangkutan sudah dipanggil, kita akan berikan sanksi sementara untuk diklarifikasi," ujar Arief, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).

"Yang bersangkutan akan kita nonaktifkan terlebih dulu," jelasnya.

Baca juga: Video Anak Kades di Malang Gelar Acara Dangdut saat PPKM Viral, Langsung Diproses Polres

Mohon Maaf

Diberitakan TribunJakarta.com, identitas lurah tersebut bernama Tamrin.

Camat Ciledug, Syarifudin, menjelaskan Lurah Paninggilan Utara meminta uang kepada warganya saat mengajukan tanda tangan.

Warga tersebut diketahui ingin meminta tanda tangan Lurah Tamrin untuk surat ahli waris.

"Sudah, sudah dipanggil, sudah saya kasih arahan."

"Yang pertama dia (Tamrin) mohon maaf dan enggak akan mengulangi lagi."

"Nanti semoga dalam waktu semingguan bisa kita usut dan tuntaskan masalahnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Ia menegaskan, semua layanan diperangkat kelurahan sampai kecamatan tidak pernah dipungut biaya.

Syarifudin menyebut perbuatan yang dilakukan Lurah Tamrin tidak dapat dibenarkan.

Mengaku Hanya Bercanda

Dalam sebuah rekaman video, Tamrin menyebut jika tindakannya hanya bercanda.

"Itu guyonan saja sebenarnya, enggak itu enggak ada (pungli). Cuma dianggapnya serius," kata Tamrin dalam video yang beredar, Jumat, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

Ia pun mengaku tidak mengenal warganya yang meminta tanda tangan tersebut.

Tamrin juga mengaku tidak mengetahui korban sempat meminta tanda tangannya untuk surat jenis apa.

Baca juga: Polisi Blender BB Sabu 1,1 Kg dengan Air, Pengedar Tolak Minum saat Ditawari: Saya Sudah Menyesal

Namun, saat kembali ditanya yang diminta itu surat apa, Tamrin menyebut korban meminta surat anak.

"Tanda tangan mah sudah, tanda tangan. Surat apa ya, pokoknya tanda tangan. Surat anak," kata Tamrin.

Diketahui, peristiwa ini viral setelah diunggah di laman media sosial komunitas warga Info Ciledug.

Dalam keterangannya, pria yang berbicara dalam rekaman video itu adalah paman anak yatim.

Selanjutnya, oknum lurah itu meminta uang tanda tangan sebesar Rp 250 ribu kepada anak yatim tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Berita viral lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved