Kerusuhan Papua 2019
Victor Yeimo Aktor Kerusuhan Papua 2019, Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Aparat Kepolisian meyerahkan Victor Yeimo yang diduga sebagai dalam kasus kerusuhan Papua kepada Jaksa Penuntut Umum
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, meyerahkan Victor Yeimo, tersangka kasus kerusuhan 2019 lalu kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (9/8/2021).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal mengatakan penyerahan itu menyusul surat pemberitahuan dari kejaksaan yang menyebutkan berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
Baca juga: Kelompok Kriminal Besenjata Baru Muncul di Serui, Papua
“Berkas dinyatakan lengkap P21, Victor langsung diserahkan, dan kini dirinya (Victor red) resmi tahanan Jaksa,” ucapnya Senin (9/8/2021) sore.
Diketahui Victor Frederik Yeimo (38) ditangkap pada 9 Mei 2021 lalu, dikawasan Abepura, setalah masuk daftar pencarian orang Polda Papua.
Baca juga: KNPI Minta PON XX Papua Ditunda Atas Dasar Kemanusiaan
Ia diduga sebagai dalang dari kasus kerusuhan di Papua pada tahun 2019 lalu.
Baca juga: Sosok Victor Yeimo, Tersangka Dalang Kerusuhan Papua 2019
Atas dugaan yang dililitkan pada dirinya, Victor disangkakan pasal Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.