Kadus di Lampung Rudapaksa Keponakan Berulang Kali, Mengancam akan Membunuh
Seorang kepala desa (kadus) berinisial AY (50) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, tega merudapaksa ponakan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang kepala desa (kadus) berinisial AY (50) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, tega melakukan rudapaksa kepada keponakannya berinisial S (19).
Ternyata perlakuan tak pantas itu terjadi berulang kali dan korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah lulus sekolah.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (10/8/2021) sekira pukul 18.00 WIB, di kediamannya di Kecamatan Dente Teladas.
Baca juga: Suami Bunuh Istrinya, Sempat Pura-pura Menangis dan Sebut Korban Akhiri Hidupnya Sendiri
"Pelaku pelecehan ini merupakan kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, Rabu (11/8/2021), dilansir Tribun Lampung.
Perbuatan pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua.
Diketahui, selama sekolah, korban tinggal bersama tersangka.
Setelah lulus, korban kemudian pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
Setibanya di rumah, korban bercerita kepada orangtuanya terkait apa yang terjadi selama tinggal bersama AY.
Korban mengaku pamannya telah berbuat asusila kepadanya.
Baca juga: Seorang Pria di Blitar Tewas di Dalam Sumur Tetangganya, Sempat Terjatuh 4 Kali
Orangtua korban yang mendengar itu langsung emosi.
Mereka kemudian mendatangi Mapolsek Dente Teladas pada Selasa siang.
Orangtua korban pun melaporkan perbuatan asusila yang telah dilakukan AY terhadap anaknya.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak memburu pelaku.
Kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya ditangkap.
"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Eman, dilansir Tribun Lampung.
Dari situ diketahuim aksi bejat pelaku sudah dilakukan bertahun-tahun.
Yakni sejak bulan Juni 2015 sampai 2021.
"Aksi pertama itu terjadi di bulan Juni 2015 pukul 01.00 WIB di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku."
"Karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah," ujar Eman.
Baca juga: Kronologi Anggota Paskibraka Meninggal saat Jalani Latihan, Pecah Pembuluh Darah karena Kelelahan
Kala itu, pelaku masuk ke kamar korban lalu mengajak untuk berhubungan intim.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku," beber Eman.
Tak berhenti di situ, aksi bejat itu terus menerus dilakukan pelaku hingga 2021.
"Setiap kali usai beraksi, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku kalau sampai bercerita kepada orang lain," ungkapnya.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AY pun diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com/Endra Zulkarnain)
Berita terkait kasus rudapaksa