Polisi Tangkap Komplotan Penipu Modus Jual Kacang Hijau di Facebook, Raup Keuntungan Rp 100 Juta
Sebanyak dua pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjual kacang hijau.
Sementara itu, tersangka AS alias Achmad mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 2 kali.
Ia berperan sebagai pemilik usaha kacang hijau di Kabupaten Jember.
Hasil penipuan terhadap korban SPM ia sudah menerima Rp 2 juta, selebihnya dibagikan kepada 11 orang rekannya dan ada yang masih tersimpan di rekening.
"Saya kebagian Rp 2 juta, lainnya dibagi-bagi dan masih ada yang di ATM. (Alasan ikut aksi penipuan) ini karena untuk kebutuhan mendesak," ungkapnya.
AS mengungkapkan, aksi penipuan ini digerakkan oleh salah satu rekannya sebagai koordinator.
Sebelumnya komplotan ini pernah menggunakan modus menjual jamu kepada sasarannya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Modus Jual Kacang Hijau, Komplotan Penipu Ini Tipu Korbannya hingga Rp 100 juta