ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Anaknya Merampok Minimarket, Pria Ini Memohon agar Pelaku Dibebaskan: Dia Kena PHK Tahun Lalu

Seorang pemuda bernama Supriyatna (26) di Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten melakukan aksi perampokan pada Minggu (8/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

NET
Ilustrasi Penjara - Seorang pemuda bernama Supriyatna (26) di Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten melakukan aksi perampokan pada Minggu (8/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemuda bernama Supriyatna (26) di Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten melakukan aksi perampokan pada Minggu (8/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Akibatnya, ia harus berurusan dengan polisi.

Dalam penangkapannya, Supriyatna mengaku merampok lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan keluarganya di rumah butuh makan, sedangkan ia tak memiliki pekerjaan.

Setelah ditangkap, ayah pelaku memohon kepada polisi agar membebaskan anaknya.

Baca juga: Berpura-pura Mati seusai Ditembak Pacar Istrinya Berulang Kali, Pria di Surabaya Ini Selamat

Kronologi perampokan

Melansir dari Tribun Jakarta, saat itu, minimarket yang menjadi sasaran pelaku hampir tutup.

"Jadi tersangka ini sendirian, dia datang ke TKP di minimarket jam 19.30 WIB."

"Kemudian dia sudah menyiapkan alat menyerupai pisau sangkur," kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, Jumat (13/8/2021).

Saat melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pelanggan yang hendak berbelanja.

Namun, beberapa saat kemudian, pelaku bergerak ke kasir.

Ia lalu menodongkan sangkurnya ke pegawai sambil meminta semua uang di dalam laci.

"Memang saat itu situasinya sedang sepi, di situ hanya ada dua karyawan terakhir."

"Hingga kasir ketakutan mengeluarkan uang dari meja kasir diberikan kepada tersangka," ungkap Margana.

Setelah pelaku kabur, petugas keamanan sekitar minimarket menghubungi Polsek Cisauk.

Motif ekonomi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved