ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelaku Pembacokan Anggota Polsek Awayan Kalsel Ditangkap setelah 3 Hari Sembunyi di Rumah Orangtua

NY (25), seorang pemuda di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), membacok seorang anggota polisi Polsek Awayan.

Editor: Claudia Noventa
NET
Ilustrasi Penjara - Pelaku pembacokan seorang anggota polisi Polsek Awayan telah ditangkap. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pelaku pembacokan seorang anggota polisi Polsek Awayan telah ditangkap.

Pelaku yang diketahui berinisial NY (25), merupakan pemuda warga di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Uniknya, sebelum membacok polisi, pelaku diantar keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek Awayan karena kasus pembacokan.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembobol ATM yang Curi Rp 470 Juta, Ngaku Dipakai untuk Beli Mobil dan Bayar Utang

Baca juga: Hendak Memancing di Pantai, Warga Temukan Tengkorak Manusia, Celana Wanita, hingga Kuncir Rambut

Kapolres Balangan AKBP Zainal Arifin mengatakan, pelaku saat itu tidak diketahui membawa senjata tajam.

"Sesampainya di Polsek Awayan untuk diamankan pihak kepolisian, keluarga pelaku pun langsung pulang meninggalkan polsek," ujar AKBP Zainal Abidin kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).

Setelah keluarganya pulang, pelaku kemudian bermaksud digiring oleh petugas ke dalam polsek untuk dimintai keterangan.

"Pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap salah seorang petugas kepolisian," ungkapnya.

Seusai membacok anggota polisi, pelaku kemudian kabur ke hutan.

Anggota polisi yang dibacok kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Atas kejadian itu, petugas gabungan dari Polda Kalsel, Polres Balangan dan Polsek Awayan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," jelasnya.

Baca juga: Densus 88 Geledah Sebuah Kantor dan Sita Beberapa BB termasuk Kotak Amal, Diduga Penyandang Dana

Setelah tiga hari pencarian, pelaku akhirnya berhasil diringkus saat bersembunyi di rumah orangtuanya.

"Tim gabungan melakukan pendekatan kepada warga dan keluarga pelaku untuk memberikan informasi dan membantu mengamankan pelaku," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buron 3 Hari, Pembacok Anggota Polsek Awayan Kalsel Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved