Pelaku Pembacokan Anggota Polsek Awayan Kalsel Ditangkap setelah 3 Hari Sembunyi di Rumah Orangtua
NY (25), seorang pemuda di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), membacok seorang anggota polisi Polsek Awayan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pelaku pembacokan seorang anggota polisi Polsek Awayan telah ditangkap.
Pelaku yang diketahui berinisial NY (25), merupakan pemuda warga di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Uniknya, sebelum membacok polisi, pelaku diantar keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek Awayan karena kasus pembacokan.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembobol ATM yang Curi Rp 470 Juta, Ngaku Dipakai untuk Beli Mobil dan Bayar Utang
Baca juga: Hendak Memancing di Pantai, Warga Temukan Tengkorak Manusia, Celana Wanita, hingga Kuncir Rambut
Kapolres Balangan AKBP Zainal Arifin mengatakan, pelaku saat itu tidak diketahui membawa senjata tajam.
"Sesampainya di Polsek Awayan untuk diamankan pihak kepolisian, keluarga pelaku pun langsung pulang meninggalkan polsek," ujar AKBP Zainal Abidin kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Setelah keluarganya pulang, pelaku kemudian bermaksud digiring oleh petugas ke dalam polsek untuk dimintai keterangan.
"Pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap salah seorang petugas kepolisian," ungkapnya.
Seusai membacok anggota polisi, pelaku kemudian kabur ke hutan.
Anggota polisi yang dibacok kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Atas kejadian itu, petugas gabungan dari Polda Kalsel, Polres Balangan dan Polsek Awayan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," jelasnya.
Baca juga: Densus 88 Geledah Sebuah Kantor dan Sita Beberapa BB termasuk Kotak Amal, Diduga Penyandang Dana
Setelah tiga hari pencarian, pelaku akhirnya berhasil diringkus saat bersembunyi di rumah orangtuanya.
"Tim gabungan melakukan pendekatan kepada warga dan keluarga pelaku untuk memberikan informasi dan membantu mengamankan pelaku," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buron 3 Hari, Pembacok Anggota Polsek Awayan Kalsel Ditangkap