Dianiaya hingga Terkapar, Remaja Ini Berhasil Kabur saat Pelaku Menggali Kuburan Untuknya
Seorang remaja yang bekerja menyadap karet bernama Jusman Abadi (18) tega menganiaya rekannya, Irpan Adi Saputra (18).
Melihat korban terkapar penuh luka, pelaku mengira korban akan meninggal.
Ia pun langsung berniat menghilangkan jejak dengan membuat lubang kuburan yang tak jauh dari pondok.
Tetapi pada saat pelaku membuat lubang, ternyata korban belum mati.
Dengan sisa tenaga seadanya korban berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan warga dan dilarikan ke rumah sakit.
Melihat korban tidak ada ditempat, lanjutnya, dengan santai pelaku menuju ke sungai untuk membersihkan diri.
Kemudian pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BG 5290 DAA dan satu unit handphone Vivo milik korban menuju tempat kontrakan kakaknya di Jalan Perintis Kelurahan Pasar II Muara Enim.
Baca juga: Polisi Dalami Dalang Penyeludupan Satwa Liar Dilindungi di Pelabuhan Sorong
Baca juga: Ratusan Narapidana Narkotika di Papua Dapat Resmisi Kemerdekaan
Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, dan setelah menerima laporan langsung dilakukan penyelidikan.
Setelah itu, akhirnya diketahui tempat persembunyiannya ditempat kos-kosan kakaknya di kota Muara Enim.
Kemudian dilakukan penangkapan, namun pada saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berupaya untuk kabur.
Sehingga anggota langsung meberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kiri pelaku.
Kemudian, tambah AKP Widhi, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan ternyata pelaku adalah DPO Polsek Tanjung Agung dengan kasus pecurian kendaraan bermotor Honda Scoopy BG 2151 OL milik Andri Wijaya.
Aksi tersebut dilakukan pelaku bersama dua orang rekannya yang telah ditangkap lebih dulu dan telah menjalani hukuman.
Dari kasus tersebut, kata dia, telah diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BG 5290 DAA, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 2151 OL,
Satu bilah parang, satu lembar STNK dan satu unit handphone Vivo. Dan pelaku dikenakan pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 363 Ayat 1 KUHP.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tebas Teman Menyadap Karet, Pria di Muara Enim Tak Sadar Korban Kabur Saat Siapkan Kuburan