Hewan Endemik Papua
Polisi Dalami Dalang Penyeludupan Satwa Liar Dilindungi di Pelabuhan Sorong
Polisi masih dalalmi kasus penyeludupan Satwa liar dengan modus TKBM di pelabuhan Sorong, Papua Barat
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG – Aparat Kepolisian Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Sorong, Papua Barat, kini masih melakukan penyidikan terkait kasus penyeludupan satwa liar dilindungi melalu kapal motor (KM) Gunung Dempo, Senin (16/8/2021)
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan modus penyeludupan enam satwa liar tersebut menggunakan jasa tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Baca juga: Menkopolhukam Perintahkan Kapolda dan Pangdam, Cek Venue PON XX Papua Yang Bermasalah
“Kasus penyeludupan tersebut kini dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek KPL,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan kasus penyeludupan tersebut terkuk setelah pihaknya menerima laporan.
“Kami dapat informasi dari rekan-rekan di Pelni, terkait temuan 6 satwa yang dilindungi di kapal tersebut," ungkap Setiawan.
Baca juga: Inilah Sepak Terjang Goliat Tabuni, Pimpinan KKB Yang Tembak Perwira TNI di Puncak Papua
Ia menjelaskan, dari 6 satwa tersebut terdiri dari tiga Burung Kasuari, dua Kangguru Papua, dan satu Kuskus.
“Satwa tersebut dilindungi oleh Undang-undang nomor 5, tentang hayati dan karantinaan fauna,” bebernya.
Menurut informasi, hewan tersebut dinaikkan di atas kapal oleh TKBM. "Pada situasi kapal yang telah sepi, untuk pelaku sementara sedang diselidiki," tuturnya.
Baca juga: Perwira TNI di Papua Jadi Korban tembak KKB, Untung Nyawa Korban Tertolong
Nantinya, pihaknya akan melakukan pengembangan, untuk mencari pelaku yang mau mengirim satwa tersebut.
Rencananya, satwa tersebut akan diserahkan ke BKSDA dan selanjutnya dikembalikan ke alam. "Kapal ini dari Manokwari menuju Makassar," ucapnya. (*)