HUT RI ke 76
Ratusan Narapidana Narkotika di Papua Dapat Remisi Kemerdekaan
Memperingati HUT RI ke-76, sebanyak 325 warga binaan lapas narkotika di Papua mendapatkan remisi.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Memperingati HUT RI ke-76, sebanyak 325 warga binaan lapas narkotika di Papua mendapatkan remisi.
Berdasarkan data ada 1.535 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Papua yang mendapatkan remisi tahunan ini.
Menurut Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Anthonius Ayorbaba remisi kemerdekaan dibagi menjadi dua kategori yakni remisi I dan remisi II.
Baca juga: 1.535 Warga Binaan Lapas Se-Papua Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI
“remisi umum satu itu tak bebas sementara remisi II bebas,” ucapnya, Selasa (17/8/2021).
Ia pun menerangkan ada 4 warga binaan lapas yang bebas.
“Total 1.535 warga binaan yang dapat remisi, sedangkan yang bebas hanya 4 orang,” ucapnya.
Meki banyak yang mendapatkan remisi, namun Anthonius mengungkapkan hal itu tidak berlaku Lembaga Pembinaan Khsusus Anak (LPKA) Jayapura.
Baca juga: 11 Orang Narapidana Kasus Korupsi di Papua Dapat Remisi HUT RI
“Tidak satupun yang menerima remisi kemerdekaan, karena mungkin belum memenuhi syarat," katanya
Ia pun merincihkan dari warga binaan yang mendapat remisi itu, menurut dia, kasus pidana umum sebanyak 1.216 orang, kasus korupsi 11 orang yang mendapat remisi HUT ke-76 RI.
Kasus Narkotika sebanyak 325 orang, dua orang kasus kejahatan terhadap keamanan negara, sehingga totalnya sebanyak 1.554 orang.