ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

HUT RI ke 76

Ratusan Narapidana Narkotika di Papua Dapat Remisi Kemerdekaan

Memperingati HUT RI ke-76, sebanyak 325 warga binaan lapas narkotika di Papua mendapatkan remisi.

Editor: Ri
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
Lapas Kelas II A Abepura tampak depa. Otoritas Lapas memberlakukan aturan tak boleh berkunjung bagi keluarga Narapidana. Hanya titipan barang yang diakomodir. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Memperingati HUT RI ke-76, sebanyak 325 warga binaan lapas narkotika di Papua mendapatkan remisi.

Berdasarkan data ada 1.535 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Papua yang mendapatkan remisi tahunan ini.

Menurut Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Anthonius Ayorbaba remisi kemerdekaan dibagi menjadi dua kategori yakni remisi I dan remisi II.

Baca juga: 1.535 Warga Binaan Lapas Se-Papua Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

“remisi umum satu itu tak bebas sementara remisi II bebas,” ucapnya, Selasa (17/8/2021).

Ia pun menerangkan ada 4 warga binaan lapas yang bebas.

“Total 1.535 warga binaan yang dapat remisi, sedangkan yang bebas hanya 4 orang,” ucapnya.

Meki banyak yang mendapatkan remisi, namun   Anthonius mengungkapkan hal itu tidak berlaku Lembaga Pembinaan Khsusus Anak (LPKA) Jayapura.

Baca juga: 11 Orang Narapidana Kasus Korupsi di Papua Dapat Remisi HUT RI

“Tidak satupun yang menerima remisi kemerdekaan, karena mungkin belum memenuhi syarat," katanya

Ia pun merincihkan dari warga binaan yang mendapat remisi itu, menurut dia, kasus pidana umum sebanyak 1.216 orang, kasus korupsi 11 orang yang mendapat remisi HUT ke-76 RI.

Kasus Narkotika sebanyak 325 orang, dua orang kasus kejahatan terhadap keamanan negara, sehingga totalnya sebanyak 1.554 orang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved