Otsus Papua
Plafon Dana Otsus Papua Naik, Ini Besarannya
“Peningkatan besaran dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUN-PAPUA.COM: Dalam undang-undang, pemerintah dan Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) sepakat menaikkan plafon dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Peningkatan besaran dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidati terkait Rancangan UU APBN 2022, Senin (16/8/2021).
Dikatakan, penyaluran dana Otsus disebut memberikan peluang perbaikan pengelolaan dana Otsus.
Baca juga: Otsus Papua Jilid ll Diharapkan Tak Fokus pada Agenda Politik, PB HMI: Bukan Hanya Sekadar Lipstik
"Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," ujarnya.
Pada UU tersebut, penggunaan dana otsus Papua disebut berbasis pada kinerja. Anggaran sebesar 1,25 persen dari plafon DAU tersebut ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Besaran untuk belanja pendidikan paling sedikit sebesar 30 persen dan belanja kesehatan 20 persen.
Sekadar diketahui, pada tahun 2022, pemerintah menganggarkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 770,4 triliun.
Jokowi bilang pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD.
Sehingga diharapkan dapat terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/jokowi-selasa-392019-undang-secara-khusus-salah-satu-pemenang-festival-gapura-cinta-negeri.jpg)