2 Pemuda di Semarang Ditangkap saat akan Transaksi, Polisi Sita 1 Kg dan 3 Pohon Ganja
Dua orang berinisial EJ (36) dan MT (31) ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dua orang berinisial EJ (36) dan MT (31) ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkapkan, penangkapan bermula saat pelaku akan melakukan transaksi.
Polisi menangkap EJ di SPBU Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Temgah pada Jumat (13/8/2021).
Saat penangkapan, polisi menyita 1,06 kilogram ganja dan tiga pohon ganja yang ditanam di dalam pot.
"Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan ditemukan berupa daun ganja 728,2 gram, batang 101,9 gram dan biji 170,1 gram," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Patroli Drone, Ini yang Ditemukan TNI saat Gempur KKB dan Kuasai Markasnya
Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Rekomendasi, BRI Liga 1 Siap Dimulai
Ia menjelaskan narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli melalui media sosial seharga Rp 5 juta.
"Keterangan dari EJ tujuan membeli ganja tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali," ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap MT di Desa Sruwen Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Sabtu (14/8/2021).
Saat di geledah, polisi menemukan dua pot yang ditanami tiga pohon ganja dengan tinggi bervariasi mulai dari 10 sentimeter hingga 60 sentimeter dan biji ganja seberat 58,7 gram.
"Berdasarkan keterangan MT, tiga pohon ganja yang diamankan berasal dari biji ganja yang diperoleh dari EJ pada saat mereka mengonsumsi ganja bersama," ujarnya.
Baca juga: Dionisius Deda: PB PON XX Papua Harus Melakukan Sosialisasi ke Setiap Venue
MT mengaku pohon ganja yang ditanam sekitar tiga bulan itu untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk diperjual belikan.
Atas perbuatannya, EJ dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sementara MT terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.cok dengan judul Jual Ganja yang Ditanam di Semarang, 2 Pemuda Ini Ditangkap