Korupsi Dana Pendidika
Pakai Data Fiktif, Bendahara dan Kadis Pendidikan Kota Sorong Gasak Uang Pegawainya Ratusan Juta
Kedua tersangkan melakukan kecurangan dengan cara memasukan nama orang yang tidak lagi bekerja dan mengambil uang tersebut demi kepentingan pribadi
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUA.COM, SORONG - Diduga melakukan penggelapan honor pegawai sejak tahun 2019, Kepala dinas pendidikan dan Bendaranya kini dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Kepolisian resor Kota Sorong.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Agustus 2021, dan kini telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Sorong Kota.
Baca juga: Diduga Korupsi, Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan Kota Sorong Ditangkap Polisi
Kapolres AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya menerima hasil audit BPKP kerugian negara mencapai Rp 461 juta.
“Dalam kasus ini Rp 147 juta berhasil diselamatkan,” ucapnya.
Dana sebesar Rp.11 Miliar di peruntukan bagi PNS dan Honorer, namun kedua tersangkan melakukan kecurangan dengan cara memasukan nama orang yang sudah tidak lagi bekerja.
Baca juga: Polsek Abepura Rutin Lakukan Cipta Kondisi
“Ditemukan ada data yang fiktif. Orangnya tidak ada namun masih dilakukan pembayaran,"
Ary menambahkan saat ini penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Sorong Kota masih melakukan Penyilidikan lebih jauh perihal kasus ini.
Baca juga: Bupati Puncak Willem Wandik: Kartu Orang Asli Papua Solusi bagi Masyarakat Merasakan Dana Otsus
“Kami masih dalami yang jelas para saksi sudah dimintai keterangan dan sudah penetapan tersangka,” bebernya.