ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

VIRAL Oknum TNI AD Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Motor Ditahan

"Tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.

Editor: Roy Ratumakin
Twitter Indonesia Keras
Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/2-2 Bima, Nusa Tenggara Barat, menahan oknum prajurit Babinsa Koramil 1608-07/Monta, Serka S yang memaksa seorang warga menempelkan kupingnya ke knalpot motor. 

TRIBUN-PAPUA.COM: Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/2-2 Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan oknum prajurit Babinsa Koramil 1608-07/Monta, Serka S yang memaksa seorang warga menempelkan kupingnya ke knalpot motor.

Perbuatan tersebut terekam kamera yang viral di media sosial.

"Tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dikutip Tribun-Papua.com dari lama Kompas, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Tarif PCR di RS Pertamina Sorong Turun Jadi Rp 525 ribu

Tatang mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas.

Dalam razia ini, petugas mengamankan satu sepeda motor beserta pemiliknya.

Saat diamankan di Pos Koramil Monta Selatan, Serka S menghukum pemilik sepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat ke lubang knalpot.

Dalam video yang beredar, Serka S nampak menendang punggung.

Sejurus kemudian, Serka S juga mendorong kepala pemilik sepeda motor menggunakan kaki ke arah knalpot tersebut.

Hal itu dilakukan supaya telinga pemilik sepeda motor tersebut mendekati knalpot sembari digas oleh Serka S.

Tatang menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan terhadap Serka S.

"Proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar," kata dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved