ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Disdikbud Sorong

Kepala dan Bendahara Disdikbud Kota Sorong Terancam 20 Tahun Bui, Ini Modus Kasusnya

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terungkap modus kedua tersangka tersebut membuat data fiktif dan tanda tangan palsu.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Polisi menjerat Kepala dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sorong, dengan pasal 3 serta 8 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepala Disdikbud Kota Sorong inisial PK dan Bendahara inisial AP ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana insentif guru pada Senin (16/8/2021). 

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun menyebut kedua tersangka terancam 20 tahun bui.

"Pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Fakaubun kepada sejumlah awak media pada Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Sulap Orang Mati Masuk Daftar, Bendahara dan Kepala Disdikbud Sorong Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Kepala Disdikbud Sorong Diduga Korupsi Dana Insentif Guru, Pakai Nama Orang yang Sudah Meninggal

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terungkap modus kedua tersangka tersebut membuat data fiktif dan tanda tangan palsu.

"Mereka ini membuat daftar nama guru atau honorer palsu, yang mana mereka sudah meninggal, dan diberikan insentif," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka, berjumlah Rp 147 juta.

Namun kedua tersangka beralasan dana tersebut adalah sisa dari insentif.

"Saya pikir itu bukan sisa, yang jelas dalam pelanggaran Tipikor, kesalahan administrasi sudah pasti tidak ada kerugian negara," tegasnya.

"Tapi, kalau sudah ditemukan kerugian negara, maka sudah barang tentu ada kesalahan administrasi."

Fakaubun mengaku, hingga kini pihaknya telah memeriksa tujuh saksi, termasuk dari pihak BPKP.

"Saat ini kita sudah masuk dalam tahapan sidik. Nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat," jelasnya.

Menurut Fakaubun, anggaran DIPA tahun 2019 tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dan dana insentif bagi pengajar.

Untuk PNS guru dianggarkan sebesar Rp 11 miliar, sementara guru honorer Rp 2,6 milliar, sehingga totalnya Rp 14 miliar.

Kasus dugaan korupsi yang menimpa PK dan AP sebenarnya sudah terendus oleh polisi sejak 2019.

Namun, kasus tersebut baru terungkap setelah pemeriksaan.

Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved