ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ketakutan setelah Ditelepon Ayahnya dan Diminta Pulang, Terungkap Gadis 16 Tahun Alami Rudapaksa

Berawal dari sebuah telepon ayahnya, gadis berusia 16 tahun asal Kebumen, Jawa Tengah, membongkar perlakuan bejat bapak kandungnya.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN
Konferensi pers ayah rudapaksa anak kandung di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus ayah rudapaksa anak gadisnya yang berusia 16 tahun di Kebumen, Jawa Tengah, terungkap setelah satu telepon yang dilakukan.

Diketahui, awalnya sang ayah, PR (37), menelpon putrinya tersebut untuk meminta anaknya yang tengah merantau itu pulang ke kampung halaman.

Namun, seusai mendapat telepon dari ayahnya, perempuan tersebut malah ketakutan dan merasa trauma.

Perempuan tersebut dirudapaksa oleh ayahnya pada awal Juni 2021.

"Setelah dihubungi oleh tersangka, korban semakin merasa trauma dan takut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Kebumen Kompol Edi Wibowo, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Pria di Kramat Jati Dianiaya dan Diancam Ditembak oleh Oknum TNI: Dia Tanya Harga Narkoba Berapa

Baca juga: Pemerintah Gucurkan Rp.10,3 Milliar Bantuan Lansung Tunai Bagi 10 Ribu KK di Yahukimo

Edi mengatakan, telepon tersebut didapat korban selang beberapa waktu seusai peristiwa memilukan itu.

Korban kemudian mengumpulkan keberanian diri untuk menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada ibunya.

Ibu korban dan tersangka sama-sama tinggal dalam satu rumah.

"Ibunya kemudian melapor kepada polisi. Kami berhasil mengamankan tersangka, Jumat (16/8/2021) sore," ucap Edi dalam konferensi pers.

Kronologi

Wakapolres Kebumen menjelaskan, aksi tak senonoh PR dilakukan di rumahnya. Waktu itu, kondisi sedang sepi.

"Aksinya dilakukan di dalam kamar korban. Saat itu korban sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja," ungkap Edi.

Baca juga: Seusai Lantunkan Doa di Pemakaman Warga, Pengurus Masjid Ditikam dari Belakang oleh Seorang Pria

Supaya perbuatannya tidak terbongkar, tersangka mengancam korban agar jangan menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk ibunya.

Akibat perlakuannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Pilu Gadis 16 Tahun, Ketakutan Usai Ditelepon Ayahnya, Ternyata Pernah Alami Kejadian Pahit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved