ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi

Wali Kota Sorong Serahkan Proses Hukum Kasus Korupsi Dua Anak Buahnya ke Polisi

jika benar itu terjadi maka proses hukumnya tetap berjalan. Kita serahkan ke kepolisian untuk memberikan yang terbaik. -Lambert Jitmau.

TRIBUN-PAPUA.COM
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau 

TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Kepala serta Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Papua Barat, dijebloskan ke sel lantaran kasus korupsi.

Mendengar ini, Wali Kota Sorong Lambert Jitmau pun angkat bicara. 

Peninjauan akan dilakukan atas kasus yang melilit  kedua anakbuahnya.

"Kita percaya, pihak-pihak terkait akan melihat hal yang terbaik," kata Lambert kepada sejumlah awak media, Jumat (20/8/2021).

"Namun, jika benar itu terjadi maka proses hukumnya tetap berjalan. Kita serahkan ke kepolisian untuk memberikan yang terbaik," ujarnya.

Terkait orang untuk menggantikan Kepala Dinas, pihaknya belum mau mengambil langkah.

"Kita kelola harus dengan baik. Tetapi kalau lama juga tidak baik, sebab ini jabatan strategis," kata Jitmau.

"Terkait penggantinya, semua itu ada di dalam saku saya," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Papua Perintahkan Yunus Wonda dan Kenius Kogoya Lobi Petinggi Politik Jakarta

Baca juga: Salima Mazari, Gubernur Wanita Pertama Afghanistan yang Ditangkap Taliban: Sering Terjun Perang

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, mengaku penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Dari hasil audit (temuannya) sebesar Rp 461 juta," ujar Setiawan kepada sejumlah awak media, Kamis (19/8/2021).

Hanya saja, uang tunai yang diselamatkan Rp 147 juta.

"Kasusnya sudah lumayan lama, mulai dari 2019 kita lakukan lidik,"ujarnya.

"Kemudian, di 2020 ada laporan polisi dan kita lakukan pemeriksaan. Pada 16 Agustus sudah ditetapkan sebagai tersangka." 

Ia mengatakan, pihaknya saat ini menahan kepala dinas pendidikan, serta juga bendaharanya.

"Dana yang diperuntukkan bagi PNS dan Honorer, semuanya sebesar Rp 11,6 Milyar," kata Setiawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved