Hukum & Kriminal
Kapolda Diminta Segera Usut Pelaku Teror Jurnalis Papua Victor Mambor dan Lucky Ireeuw
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, mengatakan, polisi harus cepat dan tuntas mengusut setiap teror dan tindak kekerasan lainnya yang menimpa jurnalis.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menginstruksikan jajaran penyidiknya mengusut kasus teror terhadap dua jurnalis di Jayapura, Victor Mambor dan Lucky Ireeuw.
Desakan ini dilayangkan secara tertulis oleh AJI pada 16 Agustus 2021.
Surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, mengatakan, polisi harus secara cepat dan tuntas mengusut setiap teror dan tindak kekerasan lainnya yang menimpa jurnalis.
Baca juga: AJI Surati Kapolda Papua, Usut Pelaku Teror Jurnalis Victor Mambor dan Lucky Ireeuw
Baca juga: Komnas HAM Kutuk Intimidasi Jurnalis dan Minta Polisi Usut Perusak Mobil Lucky Ireeuw
“Pemerintah harus menghentikan praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan agar tidak melahirkan kekerasan baru terhadap jurnalis di Tanah Papua,” kata Sasmito secara tertulis diperoleh Tribun-Papua.com, Sabtu 21 Agustus 2021.
Selain itu, untuk menjamin transparansi, Polda Papua harus memberikan penjelasan ke publik atas perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polsek Jayapura Utara dan Polsek Jayapura Selatan atas dua kasus teror tersebut.
Koordinator Bidang Advokasi Erick Tanjung menjelaskan, kebebasan pers di Indonesia dijamin UUD 1945 dan secara khusus dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sehingga pemerintah, termasuk aparat hukum, wajib melindungi jurnalis dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan hukuman secara adil.
Menurut Erick, teror terhadap Victor Mambor dan Lucky Ireeuw membuktikan siklus kekerasan terhadap jurnalis di Papua terus terjadi.
Data yang dikumpulkan AJI Indonesia dari pelbagai sumber, jumlah kekerasan terhadap jurnalis dan media di Papua dalam 20 tahun terakhir (2000-2021) mencapai 115 kasus.
Jumlah ini meliputi kekerasan pada jurnalis asli Papua, jurnalis non-Papua, dan intimidasi ke perusahaan media.
Namun siapa pelaku kekerasan tersebut belum sepenuhnya terungkap dan dihukum.
“Polda Papua harus memastikan jurnalis terlindungi dengan baik sebagai jaminan kemerdekaan terhadap pers sesuai undang-undang,” kata Erick.
Dua kasus teror itu dialami oleh jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor dan Pemimpin Redaksi Harian Cenderawasih Pos yang juga Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw.
Teror yang dialami oleh Pemimpin Umum Tabloid Jubi Victor Mambor terjadi pada Rabu, 21 April 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/victor-mambor-melapor-di-kantor-polisi-atas-intimidasi-yang-dialami.jpg)