ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum dan Kriminal

Pagi Bekerja Jadi Sopir Angkot, Malam Berahli Jadi Tukang Jambret

OLK supir angkutan umum ditangkap lantaran sering melakukan aksi penjambretan usai bekerja mencari uang setoran

Editor: Ri
istimewa
OLK (duduk) saat diamankan satuan reserse kriminal Polres Biak Numfo 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – OLK pria berusia 25 tahun yang kesehariannya sebagai supir angkot, ditangkap aparat kepolisian Resore Biak Numfor.

Ia ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang wanita di kawasan jalan Dolog, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Ngamuk Kegiatannya Mau Dibubarkan SatPol PP Kota Sorong

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Alexander Tengbunan mengatakan pelaku ditangkap dikawasan terminal pasar Inpres Biak.

“Pelaku ditangkap saat sedang mencari penumpang, ia pun langsung digiring ke Mapolres,” ucap Alex, Sabtu (23/8/2021) jelasnya.

Baca juga: Kejar Kelompok Separatis, Satgas Khusus Terjun ke Yahukimo

Kata dia, OLK melakukan aksinya dengan mangancam korban menggunakan pisau.

“Korban ditodong pisau di leher lalu mengambil barang berharga, kemudian pergi,” jelasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan.

Baca juga: Dalam Seminggu  53 Terduga Teroris Tertangkap di 11 Provinsi

“Kami masih dalami dugaan kuat pelaku sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan dengan modus sebagai supir angkot,” ucapnya.

OLK kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Biak Numfor dan disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ia terjerat 7 tahun penjara atas perbuatannya,” beber Alex.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved