Hukum dan Kriminal
Pagi Bekerja Jadi Sopir Angkot, Malam Berahli Jadi Tukang Jambret
OLK supir angkutan umum ditangkap lantaran sering melakukan aksi penjambretan usai bekerja mencari uang setoran
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – OLK pria berusia 25 tahun yang kesehariannya sebagai supir angkot, ditangkap aparat kepolisian Resore Biak Numfor.
Ia ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang wanita di kawasan jalan Dolog, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Baca juga: Gubernur Papua Barat Ngamuk Kegiatannya Mau Dibubarkan SatPol PP Kota Sorong
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Alexander Tengbunan mengatakan pelaku ditangkap dikawasan terminal pasar Inpres Biak.
“Pelaku ditangkap saat sedang mencari penumpang, ia pun langsung digiring ke Mapolres,” ucap Alex, Sabtu (23/8/2021) jelasnya.
Baca juga: Kejar Kelompok Separatis, Satgas Khusus Terjun ke Yahukimo
Kata dia, OLK melakukan aksinya dengan mangancam korban menggunakan pisau.
“Korban ditodong pisau di leher lalu mengambil barang berharga, kemudian pergi,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan.
Baca juga: Dalam Seminggu 53 Terduga Teroris Tertangkap di 11 Provinsi
“Kami masih dalami dugaan kuat pelaku sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan dengan modus sebagai supir angkot,” ucapnya.
OLK kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Biak Numfor dan disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ia terjerat 7 tahun penjara atas perbuatannya,” beber Alex.