ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi

Kasus Korupsi Kadisdik Sorong dan Bendaharanya Bergulir, Polisi Susun Berkas

Proses hukum kasus dugaan korupsi insentif PNS dan Honorer, yang menyeret Kepala dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong

Tribun-Papua.com/Safwan Raharusun
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUN-PAPUA.COM,SORONG - Proses hukum kasus dugaan korupsi insentif PNS dan Honorer, yang menyeret Kepala dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Papua Barat, terus bergulir.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan pihaknya telah memeriksa tersangka.

Baca juga: Jadwal Kick-off Liga 1 Akan Diumumkan 24 Agustus

"Sementara kita lagi menyusun berkas-berkasnya,"kata Fakaubun kepada sejumlah awak media, Senin (23/8/2021).

Berkaitan dengan penggunaan anggaran, pihaknya masih mendalami.

"Namun, yang jelas mereka sudah terbukti bersalah, dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,"ujarnya.

Baca juga: Bangun Teluk Bintuni, Ini 9 Program Stafsus Billy Mambrasar

Hingga kini, pihaknya telah memeriksa sekitar 7 orang saksi.

"Terkait indikasi tersangka lainnya, saya belum bisa pastikan,"katanya.

Soal dugaan anggaran lain, pihaknya mengaku belum ada bukti lain.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, mengaku penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kapolda Papua Sebut Otak Pembunuhan Dua Pekerja PT.Indo Papua di Yahukimo Ulah KKB

"Dari hasil audit (temuannya) sebesar Rp 461 juta," ujarnya.

Hanya saja, uang tunai yang diselamatkan Rp 147 juta.

"Kasusnya sudah lumayan lama, mulai dari 2019 kita lakukan lidik," tuturnya.

"Kemudian, di 2020 ada laporan polisi dan kita lakukan pemeriksaan. Pada 16 Agustus sudah ditetapkan sebagai tersangka,"katanya.

Dia mengatakan, pihaknya saat ini menahan kepala dinas pendidikan, serta juga bendaharanya.

Baca juga: Berstandar Internasional, Berikut Profil Venue Cabor Tenis PON XX Papua

"Dana yang diperuntukkan bagi PNS dan Honorer, semuanya sebesar Rp 11 Milyar,"ujarnya.

"Ditemukan ada data yang fiktif. Orangnya tidak ada namun masih dilakukan pembayaran,"katanya.

Sehingga, lanjut dia, hasil audit ada kerugian sekitar Rp 461 juta.

Baca juga: Rakyat dan Pemuda Peduli Wagub Papua Minta Koalisi Satukan Persepsi

"Kalau saksi yang telah diperiksa dari tenaga PNS dan Honorer ini, termasuk staf Dinas Pendidikan," kata Setiawan.

Ia menambahkan, anggaran tersebut diperuntukan untuk SD dan SMP di Kota Sorong.

"Nanti, kita akan limpahkan berkasnya dan yang bersangkutan ditahan dulu, sambil tunggu koordinasi dengan kejaksaan," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved