Korupsi di Disdikbud Sorong
50 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi di Disdikbud Kota Sorong
Polisi telah memeriksa 50 orang saksi, atas yang menyeret Kepala dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong.
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Polisi telah memeriksa 50 orang saksi untuk membongkar kasus korupsi dana insentif ASN dan honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan pemeriksaan itu, untuk merunut ke mana saja dana yang dikorupsi Kepala dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, mengalir.
"Hanya, kami masukkan dalam berkas itu 25 orang saksi," ujar Fakaubun kepada sejumlah awak media, Selasa (24/8/2021).
Alasannya, 25 orang saksi tersebut dapat menyebutkan aliran dana dan pembagiannya.
Baca juga: Haris Azhar Sebut Luhut Terlibat Bisnis Tambang di Papua, Ini Kata Jubir Menko Marves
Baca juga: Menanti Gol Yevhen Bokhashvili untuk Mutiara Hitam
Adapun puluhan saksi yang diperiksa berlatarbelakang guru, swasta, dan juga ASN Pemerintah Daerah.
"Kami akan melakukan pemberkasan secara cepat. Setelah itu baru dilimpahkan ke Kejaksaan," tuturnya.
Fakaubun mengatakan, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah kami ambil keterangannya, dan mengakui penggunaan uang tersebut," tegasnya.
Sementara terkait penambahan tersangka, hingga kini belum ada perkembangan. (*)