ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Juliari Batubara Korupsi Bansos Pandemi Dihukum 12 Tahun Penjara, ICW: Pantasnya Seumur Hidup

Hakim memberikan putusan 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang korupsi bansos penanganan Covid-19.

(Tribunnews/Irwan Rismawan)
Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara bansos Covid-19. 

Misalnya, keterlambatan melakukan penggeledahan dan keengganan memanggil sejumlah politisi sebagai saksi.

Tidak hanya itu, saat penuntutan pun tidak jauh berbeda.

Mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan, ketidakmampuan jaksa untuk memanggil pihak yang diduga menguasai paket pengadaan bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari.

Baca juga: Pasca Pembantaian Dua Pekerja, Situasi Yahukimo Kondusif

Di luar proses hukum, KPK juga diketahui memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) serta membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara.

"Padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari," ujar Kurnia.

Begitu pula, menurutnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Selain putusan yang dinilainya sangat ringan, kata Kurnia, isu lain seperti gugatan korban bansos juga ditolak dengan argumentasi yang janggal.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari Peter Batubara 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos COVID-19.

Selain itu, Juliari juga dikenakan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik berupa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved