Juliari Batubara Korupsi Bansos Pandemi Dihukum 12 Tahun Penjara, ICW: Pantasnya Seumur Hidup
Hakim memberikan putusan 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang korupsi bansos penanganan Covid-19.
TRIBUN-PAPUA.COM - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan putusan 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai putusan ini tak masuk akal dan melukai masyarakat.
ICW menilai, Juliari sepantasnya dihukum penjara seumur hidup.
Baca juga: Befa Yigibalom : 2 Nama Cawagub yang Disetujui DPP Harus Diterima, Jangan Bawa Isu Nama Gubernur
"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Ia memerinci, sedikitnya terdapat empat argumentasi yang dapat mendukung penilaian hukuman tersebut.
Pertama, kata Kurnia, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
Sehingga, menurut dia, berdasarkan hukuman Juliari mesti diperberat berdasarkan Pasal 52 KUHP.
Kedua, lanjutnya, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.
Ketiga, dikatakannya, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.
Baca juga: Masyarakat Nusantara Minta Kejelasan Pemilihan Cawagub Papua
Baca juga: Baru Lahir ke Dunia, Bayi Malang Ini Ditelantarkan Ibunya di Halaman Masjid di Tangerang
Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
Keempat, menurutnya, hukuman berat yang dijatuhkan terdahap Juliari bisa memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," kata Kurnia.

Bahkan, ICW menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku aparat penegak hukum sejak awal enggan mengembangkan penyidikan guna menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Indikasi itu, kata Kurnia, sudah terlihat sejak proses penyidikan.