Info CPNS 2021: Cara Cetak Kartu Ujian dan Deklarasi Sehat yang Wajib Dibawa saat Tes SKD
Tahapan seleksi CPNS 2021 saat ini akan memasuki Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang sebelumnya telah melewati masa sanggah seleksi administrasi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tahapan seleksi CPNS 2021 saat ini akan memasuki Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang sebelumnya telah melewati masa sanggah seleksi administrasi pada 15 Agustus.
Dengan keluarnya pengumuman hasil sanggah seleksi administasi, tahapan seleksi CPNS kini akan memasuki tahap ke empat, yakni SKD.
Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan untuk membawa kartu deklarasi sehat serta kartu ujian.
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administasi saat ini sudah bisa mencetak kartu ujian.
Baca juga: Info CPNS 2021: Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa dan Larangan untuk Peserta saat Ujian CAT
Baca juga: Berikut Kisi-kisi Materi Tes SKD CPNS 2021, Pahami Juga Jumlah Soal dan Bobot Nilainya
Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.
Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.
Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.
Pelamar diharapkan membaca bagian "Perhatian" yang ada pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang berisi informasi penting untuk pelamar.
Pelamar juga mesti selalu memantau web instansi untuk pelaksanaan jadwal ataupun lokasi ujian.
Perlu ditekankan, yang dibawa pelamar untuk ikut Ujian Seleksi adalah Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN ini, bukan Kartu Pendaftaran.
Kartu Deklarasi Sehat
Selain kartu ujian, kartu yang juga wajib dibawa saat pelaksanaan tes SKD yakni kartu deklarasi sehat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram-nya menyampaikan, deklarasi sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Kewajiban pelamar mengisi formulis Deklarasi Sehat ini merupakan keputusan Panselnas setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Kemenkes dan BNPB).
Sebelum mengikuti seleksi, setiap peserta wajib mengisi form Deklarasi Sehat yang terdapat dalam portal https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Info CPNS 2021: Tata Tertib untuk Peserta Ujian di Kemenhan, Wajib Tes Swab Antigen Covid-19