ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan Jayapura 2019

Tersangka Rusuh Papua Victor Yeimo Disidangkan di PN Jayapura

Sebanyak 60 personil yang diturunkan untuk mengamankan sidang perdana tersebut. Ada dua agenda sidang yang harus dijalani Viktor Yeimo.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
VICTOR YEIMO - Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo. Ia ditangkap atas peristiwa kerusuhan Jayapura, pada Agustus 2019. Polisi menjeratnya pasal makar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang perdana gugatan praperadilan terdakwa Victor Yeimo atas kasus kerusuhan Jayapura pada 2019, dikawal ketat kepolisian di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (24/8/2021).

Sebanyak 60 personil yang diturunkan untuk mengamankan sidang perdana tersebut.

Kabag Ops Polresta Jayapura Kota AKP Langgeng Widodo mengatakan, pengamanan diback-up oleh Brimobda dan Samapta Polda Papua.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Venue PON XX, Mathius: Persiapan PON Papua Capai 95 Persen

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, dan Kasat Intelkam AKP Beddu Rachman, Kasat Sabhara AKP Septinus Osleky, juga turun ke lapangan.

Polresta Jayapura Kota diback up Brimobda dan Samapta Polda Papua saat Apel di PN Jayapura.
Polresta Jayapura Kota diback up Brimobda dan Samapta Polda Papua saat Apel di PN Jayapura. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Adapun Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura menggelar dua agenda persidangan.

"Hari ini ada dua sidang, yakni terkait praperadilan penangkapan Victor Yeimo oleh Satgas Nemangkawi dan sidang perdana perkara pidana makar," kata langgeng dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Presiden Tinjau Venue PON XX Papua Pekan Ini, Bupati: Persiapan 95 Persen

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nikolaus Kondomo menegaskan Victor Yeimo tak bisa dibebaskan tanpa syarat, sebagaimana tuntutan sejumlah pendukungnya.

Victor Yeimo harus menjalani persidangan.

Pasalnya, yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah memenuhi persyaratan serta kelengkapan alat bukti (p21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami tak bisa membebaskannya. Semua perkara yang memenuhi unsur, harus melewati persidangan,” tegasnya.

Untuk doiketahui, kasus yang menjerat Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pada 12 Agustus 2021. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved