Kerusuhan Jayapura 2019
Tersangka Rusuh Papua Victor Yeimo Disidangkan di PN Jayapura
Sebanyak 60 personil yang diturunkan untuk mengamankan sidang perdana tersebut. Ada dua agenda sidang yang harus dijalani Viktor Yeimo.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang perdana gugatan praperadilan terdakwa Victor Yeimo atas kasus kerusuhan Jayapura pada 2019, dikawal ketat kepolisian di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (24/8/2021).
Sebanyak 60 personil yang diturunkan untuk mengamankan sidang perdana tersebut.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota AKP Langgeng Widodo mengatakan, pengamanan diback-up oleh Brimobda dan Samapta Polda Papua.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Venue PON XX, Mathius: Persiapan PON Papua Capai 95 Persen
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, dan Kasat Intelkam AKP Beddu Rachman, Kasat Sabhara AKP Septinus Osleky, juga turun ke lapangan.

Adapun Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura menggelar dua agenda persidangan.
"Hari ini ada dua sidang, yakni terkait praperadilan penangkapan Victor Yeimo oleh Satgas Nemangkawi dan sidang perdana perkara pidana makar," kata langgeng dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Presiden Tinjau Venue PON XX Papua Pekan Ini, Bupati: Persiapan 95 Persen
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nikolaus Kondomo menegaskan Victor Yeimo tak bisa dibebaskan tanpa syarat, sebagaimana tuntutan sejumlah pendukungnya.
Victor Yeimo harus menjalani persidangan.
Pasalnya, yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah memenuhi persyaratan serta kelengkapan alat bukti (p21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami tak bisa membebaskannya. Semua perkara yang memenuhi unsur, harus melewati persidangan,” tegasnya.
Untuk doiketahui, kasus yang menjerat Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pada 12 Agustus 2021. (*)