Kamis, 23 April 2026

Pilkada Yalimo

Massa Pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil Blokade Jalan Utama Yalimo Papua

Massa menolak PSU dan meminta Mendagri segera mengeluarkan SK Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo definitif, lalu dilantik.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil tengah mendengar pernyataan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, yang datang ke Distrik Elelim, Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021). 

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menemui massa pendukung pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, yang masih memalang jalan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021).
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menemui massa pendukung pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, yang masih memalang jalan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021). (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

Pascaputusan MK yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan. Akibat aksi tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.

Pada Senin (5/7/2021) malam, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal telah berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Massa Pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil Tutup Akses ke Yalimo, Kapolda Papua: Tidak Boleh Bakar-bakar",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved