ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ini Cara Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Ikut Ujian, Simak Ketentuannya

Peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan yang berlaku.

Istimewa
Ilustrasi pasien covid-19 - Peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan yang berlaku. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Berikut informasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tes SKD akan dilaksanakan mulai 2 September 2021.

Peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Syarat, Materi, dan Passing Grade SKD CPNS 2021 yang Dimulai 2 September

Ketentuan SKD CPNS 2021 bagi Peserta Positif Covid-19

Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi tersebut bersurat
kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;

2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;

4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021

Sesuai Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat berikut:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved