ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Cek Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD Kemenkominfo di Sini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengumumkan lokasi dan jadwal SKD CPNS 2021.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengumumkan lokasi dan jadwal SKD CPNS 2021. 

Peserta SKD CPNS 2021 wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan:

  1. Baju kemeja putih polos tanpa corak
  2. Celana panjang/ rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  3. Jilbab warna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab)
  4. Sepatu warna hitam/ gelap (tidak diperkenankan menggunakan sendal/ sepatu sendal)
  5. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
  6. Membawa alat tulis pribadi

Selain itu, peserta juga wajib membawa kartu identitas berupa:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli; atau
  2. Kartu Keluarga (KK) asli; atau
  3. Fotokopi KK yang telah dilegalisir; atau
  4. Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum memiliki eKTP.

Baca juga: Info CPNS 2021: Cara Cetak Kartu Ujian dan Deklarasi Sehat yang Wajib Dibawa saat Tes SKD

Prokes SKD CPNS Kemenkominfo

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan pula megenai protokol Kesehatan (Prokes) SKD CPNS Kemenkominfo.

Peserta wajib melakukan swab test Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT PCR) kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021 (hasil tes asli harus dibawa pada saat akan mengikuti ujian SKD).

Selain itu, peserta juga harus menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Khusus bagi peserta seleksi di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama (peserta disarankan menginstal aplikasi PeduliLindungi sebelum pelaksanaan SKD untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi).

Sejalan dengan itu, peserta wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin khusus bagi para peserta yang tidak bisa divaksin dikarenakan kondisi:

  1. Sedang hamil atau menyusui,
  2. Penyintas covid sebelum 3 bulan
  3. Komorbid yang tidak bisa divaksin

Peserta juga harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum tes SKD.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

“Bagi peserta yang ditemukan memalsukan sertifikat vaksin, bukti swab rapid test antigen atau RT PCR, maka panitia akan menggugurkan atau peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi,” tegas pengumuman mengenai aturan SKD CPNS Kemenkominfo.

Adapun bagi peserta seleksi yang hasil swab test RT-PCR atau rapid test antigennya positif/reaktif, agar langsung melaporkan kepada panitia seleksi Kominfo (melalui WA helpdesk di nomor 0812 9304 2390) agar dapat segera dilakukan penjadwalan ulang mengikuti tes SKD.

“Mengingat keterbatasan ukuran dan kapasitas locker, peserta seleksi dihimbau agar membawa tas/ barang bawaan seperlunya serta tidak membawa tas berukuran besar,” seru aturan tersebut.

Peserta seleksi juga tidak diperkenankan membawa barang apapun ke dalam ruang ujian CAT selain KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian. Barang-barang lainnya dimasukkan kedalam tas dan dititipkan di dalam locker yang disediakan di luar ruang ujian CAT.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenkominfo di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved